Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2026 Tentang Informasi Nilai Gizi Pada Label Pangan Olahan
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Menimbang : a.
bahwa untuk memberikan informasi pada masyarakat
agar dapat memilih pangan olahan sesuai kebutuhan gizi
perlu dilakukan pencantuman informasi nilai gizi pada
label pangan olahan;
b.
bahwa ketentuan mengenai informasi nilai gizi pada label
pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan
Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada
Label
Pangan
Olahan
perlu
disesuaikan
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Informasi
Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan;
Mengingat
: 1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5360);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang
Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6442) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 7154);
- Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 61);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1.
Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil
proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau
tanpa bahan tambahan.
2.
Label Pangan Olahan yang selanjutnya disebut Label
adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang
berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau
bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan,
dimasukkan
ke
dalam,
ditempelkan
pada,
atau
merupakan bagian kemasan pangan.
3.
Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah
daftar kandungan zat gizi dan zat non-gizi Pangan Olahan
sebagaimana produk Pangan Olahan dijual sesuai dengan
format yang dibakukan.
4.
Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang
perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud
dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan
menengah.
Zat Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, serat pangan, protein, lemak, vitamin, mineral, air, dan komponen lainnya yang bermanfaat bagi pertumbuhan, perkembangan, dan kesehatan manusia.
Zat Non-gizi adalah senyawa atau komponen bioaktif/fungsional yang terdapat dalam pangan yang tidak berfungsi sebagai Zat Gizi tetapi memengaruhi kesehatan.
Takaran Saji adalah jumlah Pangan Olahan yang wajar dikonsumsi dalam satu kali makan yang sesuai untuk Pangan Olahan tersebut.
Acuan Label Gizi yang selanjutnya disingkat ALG adalah acuan untuk pencantuman keterangan tentang kandungan gizi pada Label.
Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia yang selanjutnya disingkat AKG adalah suatu nilai yang menunjukkan kebutuhan rata- rata Zat Gizi tertentu yang harus dipenuhi setiap hari bagi hampir semua orang dengan karakteristik tertentu yang meliputi umur, jenis kelamin, tingkat aktivitas fisik, dan kondisi fisiologis, untuk hidup sehat.
Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu pangan yang berkenaan dengan asal usul, kandungan gizi, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya.
Pangan Olahan Fortifikasi adalah Pangan Olahan yang ditambahkan Zat Gizi tertentu berdasarkan penetapan pemerintah dalam rangka memperbaiki status gizi masyarakat.
Pangan Olahan Antara adalah Pangan Olahan yang untuk dikonsumsi memerlukan pengolahan lebih lanjut dengan penambahan bahan pangan lain, selain air.
Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi adalah nilai kisaran yang dapat diterima dari hasil analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi dibandingkan dengan nilai yang dicantumkan pada ING.
Satuan Metrik adalah satuan berat atau isi/volume antara lain gram atau mililiter.
Formula Bayi adalah formula sebagai pengganti air susu ibu untuk bayi sampai umur 6 (enam) bulan yang secara khusus diformulasikan untuk menjadi satu-satunya sumber gizi dalam bulan-bulan pertama kehidupannya sampai bayi diperkenalkan dengan makanan pendamping air susu ibu.
Formula Lanjutan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh- tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk bayi usia 6 (enam) bulan sampai 12 (dua belas) bulan.
Formula Pertumbuhan adalah formula yang diperoleh dari susu sapi atau susu hewan lain dan/atau bahan yang berasal dari hewan dan/atau yang berasal dari tumbuh- tumbuhan yang semuanya telah dibuktikan sesuai untuk anak usia lebih dari 12 (dua belas) bulan sampai dengan 36 (tiga puluh enam) bulan.
Makanan Pendamping Air Susu Ibu yang selanjutnya disingkat MP-ASI adalah makanan bergizi yang diberikan disamping air susu ibu kepada bayi berusia 6 (enam) bulan ke atas sampai anak usia 24 (dua puluh empat) bulan atau di luar rentang usia tersebut berdasarkan indikasi medis, untuk mencapai kecukupan gizi.
Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus yang selanjutnya disingkat PKMK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk manajemen diet bagi orang dengan penyakit/gangguan tertentu.
Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus yang selanjutnya disingkat PKGK adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisi fisik/fisiologis dan penyakit/ gangguan tertentu.
Pelaku Usaha Pangan yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2 Pelaku Usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan Pangan Olahan wajib mencantumkan ING pada Label.
Pasal 3
(1)
Pencantuman ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dikecualikan untuk kopi bubuk, kopi instan, kopi
dekafein, biji kopi, teh kering, air minum dalam kemasan,
air soda, herba, rempah-rempah, bubuk ngohyang,
bawang hitam, cuka makan, ragi, dan bahan tambahan
pangan.
(2)
Air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
air mineral;
b.
air demineral;
c.
air mineral alami;
d.
air minum embun; dan
e.
air minum pH tinggi.
(3)
Definisi
dan/atau
karakteristik
dasar
pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ING dilarang dicantumkan pada Label minuman beralkohol.
BAB II TATA CARA PENCANTUMAN ING
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dicantumkan dalam bentuk tabel.
(2)
Tabel
ING
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
memuat informasi:
a.
Takaran Saji;
b.
jumlah sajian per kemasan;
c.
jenis Zat Gizi dan Zat Non-gizi;
d.
jumlah Zat Gizi dan Zat Non-gizi;
e.
persentase AKG; dan
f.
catatan kaki.
(3)
Tata cara pencantuman tabel ING tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 6 (1) Pencantuman tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dibuktikan dengan hasil analisis Zat Gizi dan/atau Zat Non-gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk Pangan Olahan impor, hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan oleh: a. laboratorium dari negara asal yang telah terakreditasi oleh lembaga berwenang setempat; atau b. laboratorium dari negara asal yang mempunyai perjanjian saling pengakuan baik dengan lembaga berwenang dan/atau laboratorium terakreditasi di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 (1) Pencantuman tabel ING untuk Usaha Mikro harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dibuktikan dengan hasil analisis Zat Gizi dan/atau Zat Non-gizi dari laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium lain yang telah terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. mengacu pada nilai kandungan Zat Gizi Pangan Olahan yang ditetapkan oleh Kepala Badan. (2) Dalam hal tidak terdapat hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan nilai kandungan Zat Gizi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum ditetapkan oleh Kepala Badan, tabel ING harus dicantumkan berdasarkan hasil perhitungan dari bahan pangan yang digunakan.
(3) Tata cara perhitungan nilai kandungan Zat Gizi dari bahan pangan yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Pencantuman tabel ING untuk PKGK yang diproduksi oleh Usaha Mikro dibuktikan dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Bagian Kedua Takaran Saji
Pasal 8 (1) Tabel ING sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) harus dicantumkan per 1 (satu) Takaran Saji. (2) Pemenuhan ketentuan 1 (satu) Takaran Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didapatkan dari satu kemasan. (3) Dalam hal isi bersih atau berat bersih Pangan Olahan masih berada dalam rentang nilai Takaran Saji, isi bersih atau berat bersih ditetapkan sebagai Takaran Saji. (4) Takaran Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1)
Ketentuan tabel ING sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dikecualikan untuk:
a.
Formula Bayi;
b.
Formula Lanjutan;
c.
PKMK;
d.
Pangan Olahan Antara;
e.
Pangan Olahan Fortifikasi; dan
f.
Pangan Olahan dengan isi bersih atau berat bersih
kurang dari 1 (satu) Takaran Saji.
(2)
Tabel ING untuk Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan
PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf
b, dan huruf c harus dicantumkan:
a.
per 100 g (seratus gram) dan per 100 kkal (seratus
kilokalori); atau
b.
per 100 ml (seratus mililiter) dan per 100 kkal
(seratus kilokalori).
(3)
Tabel ING untuk Pangan Olahan Antara dan Pangan
Olahan Fortifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dan huruf e harus dicantumkan per 100 g (seratus
gram) atau per 100 ml (seratus mililiter).
(4)
Dalam hal Pangan Olahan Antara sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) memiliki berat bersih atau isi bersih kurang
dari 100 g (seratus gram) atau 100 ml (seratus mililiter),
tabel ING dapat dicantumkan per kemasan.
(5)
Tabel ING untuk Pangan Olahan dengan isi bersih atau
berat
bersih
kurang
dari
1
(satu)
Takaran
Saji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus
dicantumkan per kemasan.
(6) Isi bersih atau berat bersih Pangan Olahan kurang dari 1 (satu) Takaran Saji sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit setengah dari nilai Takaran Saji terkecil sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pasal 10
(1)
Takaran Saji Pangan Olahan dinyatakan dalam:
a.
Satuan Metrik; atau
b.
Satuan Metrik dan ukuran rumah tangga.
(2)
Satuan Metrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
satuan berat untuk Pangan Olahan berbentuk padat
dapat berupa gram atau miligram;
b.
satuan isi/volume untuk Pangan Olahan berbentuk
cair dapat berupa mililiter; dan
c.
satuan berat atau isi/volume untuk Pangan Olahan
berbentuk semi padat.
(3)
Ukuran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan ukuran atau takaran yang
lazim digunakan di rumah tangga untuk menaksir jumlah
pangan yang dikonsumsi.
(4)
Ukuran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dan ayat (3) dapat berupa sendok teh,
sendok makan, sendok takar, gelas, botol, kaleng,
mangkuk, bungkus/saset, keping, buah, biji, butir,
potong, iris, dan kotak.
Pasal 11
(1)
Pangan Olahan berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan,
MP-ASI, dan PKMK wajib dilengkapi dengan alat takar.
(2)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikecualikan untuk:
a. MP-ASI jika jumlah sajian per kemasan paling banyak
4 (empat) sajian; atau
b. Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan PKMK yang
dikemas dalam sajian tunggal untuk satu kali
konsumsi.
Bagian Ketiga Jenis Zat Gizi dan Zat Non-gizi
Pasal 12
(1)
Jenis Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf c yang harus dicantumkan terdiri atas:
a.
energi total;
b.
lemak total;
c.
lemak jenuh;
d.
protein;
e.
karbohidrat total;
f.
gula total; dan
g.
garam.
(2)
Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
merupakan hasil analisis dari kandungan natrium.
(3)
Zat Gizi selain yang harus dicantumkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan/atau Zat Non-gizi yang dapat
dicantumkan pada tabel ING meliputi:
a.
Zat Gizi yang telah ditetapkan dalam ALG;
b.
Zat Gizi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan;
dan/atau
c.
Zat Non-gizi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan selain harus
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1), juga harus dicantumkan kandungan Zat
Gizi dan/atau Zat Non-gizi yang diklaim.
(2)
Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim kandungan
asam
lemak,
selain
harus
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus
dicantumkan kandungan:
a.
asam lemak tidak jenuh tunggal;
b.
asam lemak tidak jenuh ganda; dan
c.
kolesterol.
(3)
Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
dikecualikan untuk Formula Pertumbuhan, MP-ASI, dan
PKMK yang mencantumkan Klaim kandungan asam
lemak.
(4)
Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim kandungan
kolesterol,
selain
harus
memenuhi
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga harus
dicantumkan kandungan:
a.
asam lemak tidak jenuh tunggal; dan
b.
asam lemak tidak jenuh ganda.
(5)
Pangan Olahan yang mempersyaratkan asam lemak trans
sebagai karakteristik dasar sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan, juga harus
dicantumkan kandungan asam lemak trans.
Pasal 14 (1) PKGK, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), juga harus dicantumkan kandungan Zat Gizi dan/atau Zat Non-gizi yang menjadi persyaratan PKGK sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. (2) PKGK berupa Formula Bayi, Formula Lanjutan, Formula Pertumbuhan, MP-ASI, dan PKMK dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
Pasal 15 (1) Pangan Olahan Fortifikasi dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). (2) Pangan Olahan Fortifikasi harus dicantumkan Zat Gizi fortifikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16 (1) Zat Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berupa vitamin dan/atau mineral hanya dapat dicantumkan jika terdapat dalam jumlah paling sedikit 5% (lima persen) dari AKG per sajian atau per 100 ml (seratus mililiter) atau per 100 g (seratus gram) atau per kemasan sesuai dengan pencantuman tabel ING. (2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim vitamin dan/atau mineral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Jumlah Zat Gizi dan Zat Non-gizi serta Persentase AKG
Pasal 17
(1)
Kandungan Zat Gizi yang dicantumkan pada tabel ING
berupa:
a.
jumlah Zat Gizi; dan/atau
b.
persentase AKG.
(2)
Kandungan Zat Gizi yang telah ditetapkan dalam ALG
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a,
selain vitamin dan mineral, harus dicantumkan berupa
jumlah Zat Gizi dan persentase AKG sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3)
Kandungan vitamin dan mineral sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dicantumkan berupa persentase AKG.
(4)
Kandungan Zat Gizi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, harus
dicantumkan berupa jumlah Zat Gizi.
Pasal 18
Kandungan Zat Non-gizi yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c harus dicantumkan
berupa jumlah Zat Non-gizi.
Pasal 19 Untuk Pangan Olahan berupa Pangan Olahan Antara, Pangan Olahan Fortifikasi, Formula Bayi, Formula Lanjutan, dan PKMK, kandungan Zat Gizi dan/atau Zat Non-gizi dicantumkan berupa jumlah Zat Gizi dan/atau Zat Non-gizi.
Pasal 20
(1)
Persentase AKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (2) huruf e dihitung berdasarkan ALG.
(2)
ALG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
untuk setiap jenis zat gizi per hari per kelompok
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
III
yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(3)
Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
untuk:
a.
usia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) bulan;
b.
usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) bulan;
c.
usia 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun;
d.
umum;
e.
ibu hamil; dan
f.
ibu menyusui.
(4)
Kandungan zat gizi dalam Pangan Olahan tidak boleh lebih
dari 100% (seratus persen) ALG per Takaran Saji atau per
kemasan.
(5)
Kandungan gula total dalam Pangan Olahan tidak boleh
lebih dari 50 g (lima puluh gram) per Takaran Saji atau per
kemasan.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5) dikecualikan untuk Pangan Olahan yang
kandungan Zat Gizinya telah dipersyaratkan secara
khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB III
BATAS TOLERANSI HASIL ANALISIS ZAT GIZI
DAN ZAT NON-GIZI
Pasal 21 Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. hasil analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi, selain energi total, lemak total, kolesterol, lemak trans, lemak jenuh, gula total, dan garam, paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai yang tercantum dalam tabel ING; b. hasil analisis Zat Gizi berupa energi total, lemak total, kolesterol, lemak jenuh, gula total, dan garam tidak boleh lebih dari 120% (seratus dua puluh persen) dari nilai yang tercantum pada tabel ING; dan/atau c. hasil analisis Zat Gizi berupa lemak trans tidak boleh lebih dari yang dicantumkan pada ING.
Pasal 22 (1) Dalam hal Pangan Olahan mencantumkan Klaim, Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi harus paling sedikit sama dengan yang tercantum pada tabel ING. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pangan Olahan yang mencantumkan Klaim rendah, bebas, kurang, atau Klaim yang semakna. (3) Dalam hal Pangan Olahan mencantumkan Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi tidak boleh lebih dari persyaratan pencantuman Klaim rendah, bebas, kurang, atau Klaim yang semakna.
Pasal 23 Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi untuk Pangan Olahan Fortifikasi paling sedikit sama dengan persyaratan kandungan fortifikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1)
Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan Zat Non-gizi
untuk
PKGK
harus
memenuhi
persyaratan
batas
maksimum dan/atau minimum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Zat Gizi dan Zat Non-gizi yang tidak dipersyaratkan batas
maksimum dan/atau minimum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi dan
Zat Non-gizi mengacu pada ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21.
Pasal 25 Dalam hal Pangan Olahan memiliki persyaratan batas maksimum gula total, garam, lemak total, dan/atau lemak jenuh, hasil analisis Zat Gizi berupa gula total, garam, lemak total, dan/atau lemak jenuh harus memenuhi persyaratan batas maksimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV PENCANTUMAN ING PADA BAGIAN DEPAN KEMASAN
Pasal 26
(1)
Pangan Olahan dapat mencantumkan ING pada bagian
depan kemasan berupa logo pilihan lebih sehat.
(2)
Persyaratan dan tata cara pencantuman logo pilihan lebih
sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27 (1) Pangan Olahan berupa minuman siap konsumsi, minuman bentuk bubuk, dan konsentrat bentuk cair dan padat wajib mencantumkan ING pada bagian depan kemasan dalam bentuk nutri-level. (2) Nutri-level sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dicantumkan pada Formula Bayi, Formula Lanjutan, Formula Pertumbuhan, dan PKMK.
Pasal 28
Pencantuman ING pada bagian depan kemasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) harus
disertai dengan tabel ING sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5.
Pasal 29
(1)
Nutri-level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
menunjukkan
level
Pangan
Olahan
berdasarkan
kandungan gula, garam berupa natrium, dan lemak total.
(2)
Level Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau
tua;
b. Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau
muda;
c. Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna
kuning; atau
d. Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna
merah.
(3)
Minuman siap konsumsi, minuman bentuk bubuk, dan
konsentrat bentuk cair dan padat yang mencantumkan
nutri-level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
harus memenuhi persyaratan dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(4)
Tata
cara
pencantuman
nutri-level
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
BAB V PENGKAJIAN
Pasal 30
(1)
Ketentuan tata cara pencantuman tabel ING sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dan Takaran Saji Pangan Olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 selain yang
tercantum dalam Peraturan Badan ini hanya dapat
digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari
Kepala Badan.
(2)
Untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha harus mengajukan
permohonan pengkajian kepada Kepala Badan melalui
Direktur Standardisasi Pangan Olahan.
(3)
Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan secara elektronik melalui laman resmi
layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan
dengan
mengisi
formulir
sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5)
Kepala
Badan
melakukan
pengkajian
terhadap
permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Kepala Badan memberikan keputusan
berupa:
a.
persetujuan; atau
b.
penolakan.
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31 (1) Pangan Olahan yang telah mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (3) Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan legalitas untuk mengedarkan Pangan Olahan di wilayah Indonesia, termasuk pangan olahan produksi industri rumah tangga pangan.
Pasal 32 Ketentuan pencantuman nutri-level sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 dilaksanakan setelah 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33 Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku: a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 792); b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 786); dan c. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1217), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34 Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
TATA CARA PENCANTUMAN TABEL INFORMASI NILAI GIZI
I.
KETENTUAN PENCANTUMAN TABEL INFORMASI NILAI GIZI
1.
TAKARAN SAJI
Ketentuan pencantuman Takaran Saji adalah sebagai berikut:
a.
Nilai Takaran Saji dicantumkan dalam Satuan Metrik (antara lain
mg, g, ml) dan dapat diikuti satuan Ukuran Rumah Tangga (URT)
seperti berikut:
“Takaran saji ... g (... sendok makan)” atau
“Takaran saji ... ml (... gelas)”.
b.
Jika Takaran Saji juga dicantumkan dalam satuan URT, maka
nilai Takaran Saji dicantumkan dalam bilangan bulat.
c.
Nilai Takaran Saji Pangan Olahan dibulatkan dengan ketentuan
pembulatan ke kelipatan 0,5 (nol koma lima) terdekat. Ketentuan
pembulatan ini dikecualikan untuk Takaran Saji Kategori Pangan
11.6 Pemanis, Termasuk Pemanis Buatan (Table Top Sweeteners,
Termasuk yang Mengandung Pemanis dengan Intensitas Tinggi).
d.
Dalam hal PKGK, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana
dimaksud pada huruf c.
- JUMLAH SAJIAN PER KEMASAN Jumlah sajian per kemasan menunjukkan jumlah Takaran Saji yang terdapat dalam satu kemasan Pangan. Ketentuan pencantuman jumlah sajian per kemasan adalah sebagai berikut: a. Jika kemasan pangan berisi lebih dari 1 (satu) Takaran Saji, maka pencantumannya sebagai berikut: ”... sajian per kemasan” atau ”Sajian per kemasan: ...” b. Jika kemasan pangan berisi sajian tunggal (1 (satu) Takaran Saji), maka Pangan tersebut tidak wajib mencantumkan informasi mengenai jumlah sajian per kemasan. c. Ketentuan pembulatan jumlah sajian per kemasan sebagai berikut:
- Pangan Olahan dengan sajian per kemasan lebih dari 1 (satu) sampai 5 (lima) sajian dibulatkan ke kelipatan 0,5 (nol koma lima) terdekat.
- Pangan Olahan dengan sajian per kemasan lebih dari 5 (lima) sajian dibulatkan ke kelipatan 1 (satu) terdekat (tanpa desimal).
- JENIS ZAT GIZI DAN ZAT NON-GIZI Ketentuan pencantuman jenis Zat Gizi dan Zat Non-gizi adalah sebagai berikut: a. Zat Gizi yang harus dicantumkan diletakkan pada bagian awal. b. kandungan turunan Zat Gizi diletakkan di bawah kelompok Zat Gizi tersebut. c. Pangan Olahan yang mencantumkan turunan Zat Gizi lebih dari 3 (tiga) jenis maka diletakkan di bawah kelompok vitamin dan mineral. d. vitamin dan mineral diletakkan setelah Zat Gizi yang harus dicantumkan.
e. Zat Non-gizi diletakkan di bawah kelompok vitamin dan mineral.
- JUMLAH ZAT GIZI DAN ZAT NON-GIZI Ketentuan pembulatan jumlah Zat Gizi dan Zat Non-gizi dicantumkan sebagai berikut: a. Nilai kandungan energi, kolesterol, garam, kalsium, kalium, dan mangan dibulatkan ke kelipatan 1 (satu) terdekat (tanpa desimal). b. Nilai kandungan Zat Gizi selain energi, kolesterol, garam, kalsium, kalium, dan mangan dibulatkan ke kelipatan 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal). c. Nilai kandungan Zat Non-gizi dibulatkan ke kelipatan 1 terdekat (tanpa desimal) atau 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal). d. Dalam hal PKGK, pencantuman kandungan Zat Gizi dan Zat Non- gizi dapat dibulatkan ke kelipatan 1 terdekat (tanpa desimal) atau 0,1 (nol koma satu) terdekat (satu desimal) atau 0,01 (nol koma nol satu) terdekat ( 2 (dua) desimal) sepanjang tidak bertentangan dengan persyaratan PKGK sebagaimana diatur pada peraturan perundang-undangan. e. Dalam hal Pangan Olahan mencantumkan Klaim “bebas”, nilai kandungan Zat Gizi yang diklaim dibulatkan dengan ketentuan sebagai berikut:
- energi, apabila jumlah per sajian tidak lebih dari 4 (empat) kkal/saji dibulatkan menjadi 0 (nol).
- lemak total, apabila jumlah per sajian tidak lebih dari 0,5 (nol koma lima) g/saji dibulatkan menjadi 0 (nol).
- lemak jenuh, apabila jumlah per sajian tidak lebih dari 0,1 (nol koma satu) g/saji dibulatkan menjadi 0 (nol).
- lemak trans, apabila jumlah per sajian tidak lebih dari 0,1
(nol koma satu) g/saji dibulatkan menjadi 0 (nol). - gula total, apabila jumlah per sajian tidak lebih dari 0,5 (nol koma lima) g/saji dibulatkan menjadi 0 (nol).
- garam, apabila jumlah per sajian tidak lebih dari 5 (lima) mg/saji dibulatkan menjadi 0 (nol).
- kolesterol apabila jumlah per sajian tidak lebih dari 5 (lima)
mg/saji dibulatkan menjadi 0 (nol).
PERSENTASE AKG Persentase AKG merupakan persentase kontribusi Zat Gizi dalam satu sajian atau satu kemasan produk dibandingkan dengan jumlah kebutuhan Zat Gizi tersebut dalam sehari, yang dihitung terhadap ALG. Pencantuman persentase AKG dibulatkan ke kelipatan 1 (satu) terdekat (tanpa desimal).
CATATAN KAKI Catatan kaki merupakan informasi yang menerangkan bahwa persentase AKG yang ditunjukkan dalam ING dihitung berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal (dua ribu seratus lima puluh kilokalori) untuk kelompok umum. Kebutuhan energi tersebut dapat lebih tinggi atau lebih rendah, disesuaikan dengan kebutuhan. Catatan kaki dicantumkan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. Catatan kaki dicantumkan pada bagian paling bawah, ditulis dengan huruf miring (italic) dan merupakan informasi terakhir di dalam tabel ING. Catatan kaki dicantumkan sebagai berikut: *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
b. Catatan kaki tidak perlu dicantumkan untuk Pangan Olahan yang ditujukan bagi bayi dan anak sampai usia 3 (tiga) tahun, PKMK, Pangan Olahan Fortifikasi, dan Pangan Olahan Antara. c. Catatan kaki untuk Pangan Olahan yang ditujukan untuk ibu hamil dan/atau ibu menyusui mengacu pada kebutuhan energi 2450 kkal (dua ribu empat ratus lima puluh kilokalori) (ibu hamil) dan 2550 kkal (dua ribu lima ratus lima puluh kilokalori) (ibu menyusui).
II.
FORMAT TABEL INFORMASI NILAI GIZI
1.
FORMAT ING
Format ING dikelompokkan menjadi 2 (dua) format sebagai berikut:
a.
Format Vertikal
Format Tabel ING Vertikal Per Sajian
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ... ml (... URT)
…. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
… kkal
% AKG* Lemak total ... g ... % Lemak jenuh ... g ... % Protein … g … % Karbohidrat total ... g ... % Serat pangan ... g ... % Gula total ... g
Laktosa Sukrosa ... g ... g
Garam (Natrium) ... mg ... % Vitamin C
... % Kalsium
... % Besi
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
Format Tabel ING Vertikal Per Kemasan INFORMASI NILAI GIZI
JUMLAH PER KEMASAN (… g atau … ml) Energi total ... kkal
% AKG* Lemak total ... g ... % Lemak jenuh ... g ... % Protein … g … % Karbohidrat total ... g ... % Serat pangan ... g ... % Gula total ... g
Laktosa Sukrosa ... g ... g
Garam (Natrium) ... mg ... % Vitamin C
... % Kalsium
... % Besi
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
b.
Format horizontal
Terdapat 2 (dua) format horizontal yang dapat dipilih untuk
digunakan yaitu:
1)
Format Tabular
Format Tabel ING Tabular Per Sajian (3 kolom)
Format Tabel ING Tabular Per Sajian (2 kolom)
Format Tabel ING Tabular Per Kemasan (3 kolom)
Takaran saji …g atau
... ml (... URT)
... Sajian per Kemasan
Energi total ... kkal
JUMLAH PER SAJIAN
%AKG*
JUMLAH PER SAJIAN
%AKG*
Lemak total
… g
…% Karbohidrat total
... g
...%
Lemak jenuh
… g
...% Gula total
… g
Protein … g ...% Garam (Natrium) … mg ...% Vitamin B1
...% Kalsium
...% Vitamin C
...% Besi
...%
*Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji …g atau ... ml (...
URT)
... Sajian per Kemasan
Energi total ... kkal
JUMLAH PER SAJIAN
%AKG*
Lemak total
… g
…%
Lemak jenuh
… g
...%
Protein
… g
...%
Karbohidrat total
... g
...%
Gula total
… g
Garam (Natrium) … mg ...% *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. INFORMASI NILAI GIZI
JUMLAH PER KEMASAN (... g atau ... ml) Energi total ... kkal
%AKG*
%AKG*
Lemak total
… g
…% Karbohidrat total
... g
...%
Lemak jenuh
… g
...% Gula total
… g
Protein … g ...% Garam (Natrium) … mg ...% Vitamin B1
...% Kalsium
...% Vitamin C
...% Besi
...%
*Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah. INFORMASI NILAI GIZI
Format Tabel ING Tabular Per Kemasan (2 kolom)
- Format Linier Format Tabel ING Linier Per Sajian
Format Tabel ING Linier Per Kemasan
- KETENTUAN PENGGUNAAN FORMAT ING Ketentuan penggunaan format ING adalah sebagai berikut: a. Pemilihan format ING yang akan dicantumkan mempertimbangkan luas permukaan Label dan bentuk kemasan. b. Jika luas permukaan Label sangat kecil yaitu kurang dari atau sama dengan 30 cm2 (tiga puluh sentimeter persegi) dan Pangan Olahan dijual dalam bentuk curah, maka ING dicantumkan pada wadah atau berupa 2D barcode. Contoh: dicantumkan pada toples atau wadah display lainnya. c. Jika luas permukaan Label sangat kecil yaitu kurang dari atau sama dengan 30 cm2 (tiga puluh sentimeter persegi) dan Pangan Olahan dijual dalam kemasan sekunder maka ING dicantumkan pada kemasan sekunder atau berupa 2D barcode. d. Dalam hal kemasan berupa botol kaca yang digunakan kembali (returnable) maka pencantuman ING menggunakan format linier atau berupa 2D barcode. Jika Pangan Olahan hanya mengandung Zat Gizi tertentu, dapat mencantumkan Zat Gizi tertentu saja.
Pencantuman Zat Gizi tertentu didasarkan pada karakteristik Pangan
Olahan yang dikemas.
Contoh: pada minuman teh dan minuman berperisa berkarbonat, Zat
Gizi yang dicantumkan dapat berupa energi total dan gula total.
E n e r g i t o t a l … k k a l / … m l G u l a t o t a l … g / … m l
- FORMAT ING BERDASARKAN JENIS PANGAN OLAHAN
Format ING berdasarkan jenis Pangan Olahan dikelompokkan sebagai
berikut:
a.
Formula Bayi dan Formula Lanjutan
Format ING Formula Bayi
ING Formula Bayi paling sedikit memuat informasi kandungan
Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
Informasi Nilai
Gizi
Satuan
Jumlah
Per 100 g
atau
Per 100 ml* Per
100 kkal Energi Protein
kkal g
Lemak total g
Asam linoleat
Asam α-
linolenat
Lemak trans
mg
mg
mg
Karbohidrat total g
Gula total** g
Vitamin:
Vitamin A mcg RE
Vitamin D mcg
Vitamin E mg
Vitamin K mcg
Vitamin B1
mg
Vitamin B2 mg
Vitamin B3
mg
Vitamin B5
mg
Vitamin B6
mg
Vitamin B12
mcg
Folat
mcg
Vitamin C mg
Biotin mcg
Mineral:
Besi mg
Kalsium
mg
Fosfor mg
Magnesium mg
Natrium mg
Klorida mg
Kalium mg
Mangan mg
Iodium mcg
Selenium mcg
Tembaga mcg
Seng mg
Kolin mg
Myo-Inositol mg
L-Karnitin mg
- Per 100 g untuk bentuk padat; per 100 ml untuk bentuk cair ** Gula total wajib dicantumkan jika menambahkan sukrosa
Format ING Formula Lanjutan
ING Formula Lanjutan paling sedikit memuat informasi
kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
Informasi Nilai
Gizi
Satuan
Jumlah
Per 100 g
atau
Per 100 ml*
Per
100 kkal
Energi
Protein
kkal
g
Lemak total g
Asam linoleat
Asam α-
linolenat
Lemak trans
mg
mg
mg
Karbohidrat total g
Gula total** g
Vitamin:
Vitamin A mcg RE
Vitamin D mcg
Vitamin E mg
Vitamin K mg
Vitamin B1
mg
Vitamin B2 mg
Vitamin B3
mg
Vitamin B5
mg
Vitamin B6
mg
Vitamin B12
mcg
Folat
mcg
Vitamin C mg
Biotin mcg
Mineral:
Besi mg
Kalsium
mg
Fosfor mg
Magnesium mg
Natrium mg
Klorida mg
Kalium mg
Iodium mcg
Selenium mcg
Tembaga mcg
Seng mg
- Per 100 g untuk bentuk padat; per 100 ml untuk bentuk cair ** Gula total wajib dicantumkan jika menambahkan sukrosa
b. Formula Pertumbuhan Format ING Formula Pertumbuhan ING Formula Pertumbuhan paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT) …. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
... kkal
% AKG
Protein
... g
... %
Lemak total
... g
... %
Lemak trans
... g
... %
Asam linoleat
… mg
... %
Asam α- linolenat
… mg
... %
Karbohidrat total
... g
... %
Gula total*
... g
Garam (Natrium)
... mg
... %
Vitamin
Vitamin A
... % Vitamin D
... % Vitamin E
... % Vitamin K
... % Vitamin B1
... % Vitamin B2
... % Vitamin B3
... % Vitamin B5
... % Vitamin B6
... % Vitamin B12
... % Folat
... % Vitamin C
... % Biotin
... % Mineral
Kalsium
... % Fosfor
... % Besi
... % Seng
... % Iodium
... % Selenium
... % Kalium
... % Klorida
... % Magnesium
... % Tembaga
... %
- Gula total wajib dicantumkan jika menambahkan sukrosa.
c. MP-ASI Jika MP-ASI diperuntukkan bagi 2 (dua) kelompok usia ALG, maka harus mencantumkan persentase AKG untuk kedua kelompok usia tersebut.
Format ING MP-ASI ING MP-ASI paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT) ... Sajian per Kemasan JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
… kkal
% AKG
Usia 6 - 12 bulan Usia 12 – 24 bulan Protein Lemak total ... g ... g ... % ... % ... % ... % Lemak trans ... g
Asam α-linolenat … mg ... % ... % Asam linoneat … mg ... % ... % Karbohidrat total ... g ... % ... % Serat pangan ... g ... % ... % Gula total ... g
Garam (Natrium) … mg ... % ... % Vitamin
Vitamin A
... % ... % Vitamin D
... % ... % Vitamin E
... % ... % Vitamin K
... % ... % Vitamin B1
... % ... % Vitamin B2
... % ... % Vitamin B3
... % ... % Vitamin B5
... % ... % Vitamin B6
... % ... % Vitamin B12
... % ... % Folat
... % ... % Vitamin C
... % ... % Mineral
Besi
... % ... % Seng
... % ... % Kalsium
... % ... % Fosfor
... % ... % Kalium
... % ... % Iodium
... % ... % Magnesium
... % ... %
d. Pangan Tambahan Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui Jika produk diperuntukkan bagi ibu hamil dan ibu menyusui, maka harus mencantumkan persentase AKG untuk kedua kelompok tersebut.
Format ING Pangan Tambahan Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui ING Pangan Tambahan Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT) ... Sajian per Kemasan JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
… kkal
% AKG*
Ibu Hamil
Ibu Menyusui
Lemak total
... g
... %
... %
Lemak jenuh
... g
... %
... %
Protein
... g
... %
... %
Karbohidrat total
... g
... %
... %
Gula total
... g
Garam (Natrium) ... mg ... % ... % Vitamin
Vitamin A
... %
... %
Vitamin B1
... %
... %
Vitamin B2
... %
... %
Vitamin B3
... %
... %
Vitamin B6
... %
... %
Folat
... %
... %
Vitamin B12
... %
... %
Vitamin C
... %
... %
Mineral
Kalsium
... %
... %
Besi
... %
... %
Seng
... %
... %
Fluor
... %
... %
*Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2450 kkal (ibu
hamil)/ 2550 kkal (ibu menyusui). Kebutuhan energi anda
mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
e. Pangan Olahragawan Format ING Minuman Olahraga ING Minuman Olahraga paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT ) …. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
... kkal
Energi dari karbohidrat
... kkal
% AKG*
Lemak total
... g
... %
Lemak jenuh
... g
... %
Protein
... g
... %
Karbohidrat total
... g
... %
Gula total
... g
Garam (Natrium)
... mg
... %
Mineral
Kalium
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
Format ING Pangan Tambahan untuk Olahragawan (Berbasis Karbohidrat) ING Pangan Tambahan untuk Olahragawan (Berbasis Karbohidrat) paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT ) …. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
... kkal
Energi dari karbohidrat
... kkal
% AKG*
Lemak total
... g
... %
Lemak jenuh
... g
... %
Protein
... g
... %
Karbohidrat total
... g
... %
Gula total
... g
Garam (Natrium)
... mg
... %
*Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal.
Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih
rendah.
Format ING Pangan Tambahan untuk Olahragawan (Berbasis Protein) ING Pangan Tambahan untuk Olahragawan (Berbasis Protein) paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non- gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT) …. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
... kkal
Energi dari protein
... kkal
Energi dari lemak
... kkal
% AKG*
Lemak total
... g
... %
Lemak jenuh
... g
... %
Protein
... g
... %
Karbohidrat total
... g
... %
Gula total
... g
Garam (Natrium)
... mg
... %
*Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal.
Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih
rendah.
Format ING Pangan Tambahan untuk Olahragawan (Tinggi Energi Protein) ING Pangan Tambahan untuk Olahragawan (Tinggi Energi Protein) paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT) …. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
... kkal
Energi dari protein
... kkal
Energi dari lemak
... kkal
% AKG*
Lemak total
... g
... %
Lemak jenuh
... g
... %
Protein
... g
... %
Karbohidrat total
... g
... %
Gula total
... g
Garam (Natrium)
... mg
... %
Vitamin
Vitamin B6
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
f. Pangan Diet Khusus untuk Kontrol Berat Badan Format ING Pangan Diet Khusus untuk Kontrol Berat Badan ING Pangan Diet Khusus untuk Kontrol Berat Badan paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi dan Zat Non-gizi sebagai berikut:
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT ) …. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
... kkal
% AKG*
Lemak total
... g
... %
Asam linoleat
… mg
... %
Lemak jenuh
... g
... %
Protein
... g
... %
Karbohidrat total
... g
... %
Serat pangan
Gula total
... g
... g
... %
Garam (Natrium)
... mg
... %
Vitamin
Vitamin A
... % Vitamin D
... % Vitamin E
... % Vitamin C
... % Vitamin B1
... % Vitamin B2
... % Vitamin B3
... % Vitamin B6
... % Vitamin B12
... % Folat
... % Mineral
Kalsium
... % Fosfor
... % Besi
... % Iodium
... % Magnesium
... % Seng
... % Kalium
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
g. Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK) Keterangan berkenaan dengan kandungan gizi produk PKMK yang dicantumkan pada ING harus sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatur mengenai PKMK.
Format ING PKMK
Informasi Nilai
Gizi
Satuan
Jumlah
Per 100 g
atau
Per 100 ml*
Per
100 kkal
Kandungan gizi
disesuaikan
dengan
persyaratan
kandungan gizi
yang diatur dalam
Peraturan Badan
Pengawas Obat
dan Makanan
yang mengatur
mengenai PKMK.
- Per 100 g untuk bentuk padat; per 100 ml untuk bentuk cair
h. Pangan Olahan Antara Pangan Olahan yang termasuk ke dalam Pangan Olahan Antara misalnya tepung, minyak goreng, atau premiks yang masih memerlukan pengolahan dengan penambahan bahan baku lain selain air sebelum dikonsumsi.
Format ING Pangan Olahan Antara INFORMASI NILAI GIZI
JUMLAH PER 100 g atau 100 ml atau KEMASAN
Energi total
… kkal
Lemak total
... g Lemak jenuh
... g Protein
... g Karbohidrat total
... g Gula total
... g Garam (Natrium)
... mg
i. Pangan Olahan Fortifikasi ING Pangan Olahan Fortifikasi paling sedikit memuat informasi kandungan Zat Gizi fortifikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Format ING Pangan Olahan Fortifikasi
Contoh:
1)
ING untuk tepung terigu dengan Zat Gizi fortifikan berupa
besi, seng, vitamin B1, vitamin B2, dan asam folat
INFORMASI NILAI GIZI
JUMLAH PER 100 g Besi
... mg Seng
... mg Vitamin B1
... mg Vitamin B2
... mg Asam folat
... mcg
- ING untuk minyak goreng dengan Zat Gizi fortifikan berupa vitamin A
INFORMASI NILAI GIZI
JUMLAH PER 100 ml Vitamin A
... mcg RE
Format ING Pangan Olahan Fortifikasi yang mencantumkan Zat
Gizi lain
1)
Pangan Olahan Fortifikasi yang termasuk Pangan Olahan
Antara
Contoh: tepung terigu
INFORMASI NILAI GIZI
JUMLAH PER 100 g atau 100 ml atau KEMASAN
Energi total
… kkal
Lemak total
... g Lemak jenuh
... g Protein
... g Karbohidrat total
... g Gula total
... g Garam (Natrium)
... mg Besi
... mg Seng
... mg Vitamin B1
... mg Vitamin B2
... mg Asam folat
... mcg
- Pangan Olahan Fortifikasi yang tidak termasuk Pangan
Olahan Antara
Contoh: garam beryodium
INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g (... URT)
…. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
… kkal
% AKG* Lemak total ... g ... % Lemak jenuh ... g ... % Protein … g … % Karbohidrat total ... g ... % Gula total ... g
Garam (Natrium) ... mg ... % Iodium
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
j. Pangan Olahan Assorted 1) Pangan Olahan Assorted merupakan Pangan Olahan yang kemasannya berisi 2 (dua) atau lebih Pangan Olahan yang dikemas secara terpisah dan dimaksudkan untuk dikonsumsi masing-masing. 2) Pangan Olahan Assorted termasuk Pangan Olahan yang berbeda rasa, berbeda topping, berbeda komposisi, tetapi masih dalam satu kategori yang sama, seperti wafer dan biskuit, cokelat aneka rasa. 3) Nilai kandungan Zat Gizi dan/atau Zat Non-gizi yang dicantumkan pada tabel ING berdasarkan hasil pengujian Pangan Olahan secara komposit.
Format ING Pangan Olahan Assorted INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT)
…. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
… kkal
% AKG* Lemak total ... g ... % Lemak jenuh ... g ... % Protein … g … % Karbohidrat total ... g ... % Serat pangan ... g ... % Gula total ... g
Sukrosa ... g
Garam (Natrium) ... mg ... % Vitamin C
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
k.
Pangan Olahan yang Dikonsumsi Bersama Pangan Olahan Lain
1)
Pangan Olahan yang Dikonsumsi Bersama Pangan Olahan
Lain terdiri atas Pangan Olahan utama dan Pangan Olahan
lain yang dikemas dalam satu kemasan yang sama atau
dikemas dengan cara direkatkan satu sama lain, seperti
sereal sarapan dan susu.
2)
Nilai kandungan Zat Gizi dan/atau Zat Non-gizi yang
dicantumkan pada tabel ING berdasarkan hasil pengujian:
a.
Pangan Olahan utama dan Pangan Olahan lain secara
terpisah; atau
b.
Pangan Olahan utama dan Pangan Olahan lain secara
komposit.
Format ING Pangan Olahan yang Dikonsumsi Bersama Pangan Olahan Lain (Pangan Olahan utama dan Pangan Olahan lain dianalisis secara terpisah) INFORMASI NILAI GIZI
Pangan Olahan
Utama
Pangan Olahan
Lain
Takaran saji
(... g atau ml)
(... g atau ml)
… Sajian per kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
… kkal
… kkal
% AKG*
% AKG*
Lemak total
... g
... %
... g
... %
Lemak jenuh
... g
... %
... g
... %
Protein
... g
... %
... g
... %
Karbohidrat total
... g
... %
... g
... %
Gula total
... g
... g
Garam (Natrium) ... mg ... % ... mg ... % Vitamin C
... %
... % Kalsium
... %
... % Besi
... %
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
Format ING Pangan Olahan yang Dikonsumsi Bersama Pangan Olahan Lain (Pangan Olahan utama dan Pangan Olahan lain dianalisis secara komposit) INFORMASI NILAI GIZI
Takaran saji ... g atau ml (... URT)
…. Sajian per Kemasan
JUMLAH PER SAJIAN
Energi total
… kkal
% AKG* Lemak total ... g ... % Lemak jenuh ... g ... % Protein … g … % Karbohidrat total ... g ... % Serat pangan ... g ... % Gula total ... g
Laktosa Sukrosa ... g ... g
Garam (Natrium) ... mg ... % Vitamin C
... % Kalsium
... % Besi
... % *Persen AKG berdasarkan kebutuhan energi 2150 kkal. Kebutuhan energi anda mungkin lebih tinggi atau lebih rendah.
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN II
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
TAKARAN SAJI
Untuk produk minuman berbentuk bubuk dan konsentrat bentuk cair dan padat, direkonstitusi dengan air sebanyak 100 ml (seratus mililiter) sampai dengan 250 ml (dua ratus lima puluh mililiter) sesuai petunjuk penyajian.
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
01.
Kategori 01.0 Produk – produk Susu dan Analognya, Kecuali yang
Termasuk Kategori 02.0
01.1.1
Susu Cair (plain)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
01.1.2
Susu Cair Lain
(plain)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
01.1.3
Buttermilk Cair
(plain)
Buttermilk Cair
100 – 250 ml
01.1.4
Minuman Susu Cair
Rasa/Berperisa
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk cair
100 – 250 ml
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk bubuk atau
padat
25 – 60 g
Khusus untuk Minuman
Berbasis Whey (bubuk)
30 – 60 g
Khusus untuk Campuran
Susu dan Krim Bubuk
Berperisa atau (dengan)
Rasa
20 – 60 g
Khusus untuk Minuman
Mengandung Susu Bubuk
Berperisa atau dengan
(Rasa)
01.2.1.1
Produk Susu
Fermentasi (Plain)
Tanpa Pemanasan
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 (g
atau ml)
Khusus untuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk bubuk
30 – 50 g
01.2.1.2
Produk Susu
Fermentasi (Plain)
Dengan Pemanasan
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 (g
atau ml)
Khusus untuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk bubuk
30 – 50 g
01.3.1
Susu Kental
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 40 (g atau
ml)
01.3.2
Krimer Minuman
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 30 (g atau
ml)
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
Khusus untuk Susu Kental
Manis Lemak Nabati/ Susu
Kental Manis Minyak
Nabati dan Krimer Kental
Manis
15 – 40 (g atau
ml)
Khusus untuk krimer
minuman berbentuk bubuk
3 – 6 g
01.4.1
Krim Pasteurisasi
(Plain)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 30 (g atau
ml)
01.4.2
Krim yang
Disterilkan atau
secara UHT, Krim
“Whipping”, krim
“Whipped”, dan Krim
Rendah Lemak
(Plain)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 50 (g atau
ml)
01.4.3
Krim yang
Digumpalkan (Plain)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 50 (g atau
ml)
01.4.4
Krim Analog
Pengganti Krim
15 – 50 (g atau
ml)
01.5.1
Susu Bubuk dan
Krim Bubuk (Plain)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
25 – 60 g
Khusus untuk Minuman
Mengandung Susu Bubuk
(Plain)
20 – 60 g
01.5.2
Susu dan Krim
Bubuk Analog
Susu Bubuk Lemak
Nabati/Susu Bubuk
Minyak Nabati
25 – 60 g
01.6.1
Keju Tanpa
Pemeraman (Keju
Mentah)
Keju Cottage (Cottage
Cheese)
100 – 125 g
Keju Cottage yang
Ditambah Krim (Creamed
Cottage Cheese)
Keju Krim (Cream Cheese)
15 – 30 g
Keju Mozzarella
Keju Bocconcini
01.6.2.1
Keju Peram Total,
Termasuk Kulit
Kejunya
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 30 g
01.6.2.2
Kulit Keju Peram
15 – 30 g 01.6.2.3 Keju Bubuk (Untuk Rekonstitusi Contohnya dalam Pembuatan Saus Keju)
15 – 30 g 01.6.3 Keju Whey
15 – 30 g 01.6.4.1 Keju Olahan Plain
15 – 30 g
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji 01.6.4.2 Keju Olahan Berperisa, Keju Olahan dengan Tambahan Buah, Sayur dan atau Daging
15 – 30 g 01.6.5 Analog Keju (Keju lemak nabati)
15 – 30 g 01.6.6 Keju Protein Whey
15 – 30 g
01.7
Makanan Pencuci
Mulut Berbahan
Dasar Susu
(Misalnya Puding,
Yogurt
Berperisa/rasa atau
Yogurt dengan
Buah)
Es Krim Susu (Dairy Ice
Cream)
50 – 150 (g
atau ml)
Es Krim
Es Susu
Premiks Es Krim
20 – 50 g
Premiks Es Susu
Yogurt Berperisa/Rasa
100 – 250 (g
atau ml)
Yogurt Kultur Lain
(Alternate Culture Yogurt)
khusus untuk yogurt
berbentuk bubuk
30 – 50 g
Kefir
100 – 250 (g
atau ml)
Susu Fermentasi atau Susu
Berkultur Berperisa/Rasa
Junket
50 – 150 (g
atau ml)
Dulce de leche
Puding Butterscotch/Puding
Susu
50 – 150 g
Bubuk Puding
Butterscotch/Puding Susu
20 – 50 g
Kembang Gula/Permen
Susu
5 – 15 g
Makanan pencuci mulut
berbasis susu
50 – 150 (g
atau ml)
Bola-bola Keju dalam Sirup
Gula (Rasgulla/ Rasagola/
Roshogolla/
Rasogolla)
25 – 100 g
Bola-Bola Keju Goreng
dalam Sirup Gula (Gulab
jamun/ gulaab
jamun/ gulab ki janu)
02.0
Kategori 02.0 Lemak, Minyak Dan Emulsi Minyak
02.1.2
Lemak dan Minyak
Nabati
Virgin Oil
10 – 20 ml
Extra Virgin Olive Oil
Virgin Olive Oil
Minyak Kelapa Virgin (VCO)
Ordinary Virgin Olive Oil
Cold Pressed Oils
Minyak Salad (Salad Oil)
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji Vanaspati atau Minyak Samin (Vegetable Ghee) 5 – 20 g Minyak Kacang Tanah (Refined Bleached Deodorized Peanut Oil/Refined Bleached Deodorized Groundnut Oil) 10 – 20 ml Minyak Jagung (Refined Bleached Deodorized Corn Oil) Minyak Kedelai (Refined Bleached Deodorized Soybean Oil) Minyak Wijen (Sesame oil, sesameseed oil; gingelly oil; benne oil; ben oil; till oil; tillie oil) Minyak Zaitun (Refined Bleached Deodorized Olive Oil) Minyak Safflower (Refined Bleached Deodorized Safflower Oil) Minyak Biji Bunga Matahari (Refined Bleached Deodorized Sunflower Oil) Minyak Dedak atau Minyak Bekatul atau Minyak Katul (Refined Bleached Deodorized Rice Bran Oil) Rapeseed oil (turnip rape oil/colza oil/ravison oil/sarson oil/toria oil) Rapeseed oil - low erucic acid (low erucic acid turnip rape oil/low erucic acid colza oil/canola oil) Mustardseed Oil (Refined Bleached Deodorized Mustardseed Oil) Minyak Biji Rami/Flaxseed Oil/Flax Oil/Linseed Oil Minyak Makan Merah/ Red Edible Oil Minyak Sacha Inchi 02.2.1 Mentega Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 5 – 20 g 02.2.2 Lemak Oles, Lemak Oles dari Lemak Susu dan Campurannya Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 5 – 20 g
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
02.3
Emulsi Lemak Tipe
Emulsi Minyak
dalam Air, termasuk
Produk Campuran
Emulsi Lemak
dengan atau tanpa
Berperisa
Non-Dairy Toppings, Fillings,
Frostings
15 – 50 (g atau
ml)
Non-Dairy Whipped Cream
02.4
Makanan Pencuci
Mulut Berbasis
Lemak tidak
Termasuk Makanan
Pencuci Mulut
Berbasis Susu Dari
Kategori 01.7
Melorin atau Non-Dairy Ice
Cream
50 – 150 (g
atau ml)
Non-Dairy Mousse
03.
Kategori 03.0 Es Untuk Dimakan (Edible Ice), Termasuk Sherbet
dan Sorbet
03. 0
Kategori 03.0 Es
Untuk Dimakan
(Edible Ice),
Termasuk Sherbet
dan Sorbet
Termasuk semua nama
jenis untuk kategori ini
50 – 100 (g
atau ml)
Khusus untuk Premiks Es
Bentuk Bubuk dan Premiks
Es Bentuk Cair
20 – 50 (g atau
ml)
04.
Kategori 04.0 Buah dan Sayur (Termasuk Jamur, Umbi, Polong-
Polongan Kacang Kedelai, dan Lidah Buaya), Rumput Laut, Kacang
dan Biji-Bijian
04.1.2.1
Buah Beku
100 – 150 g 04.1.2.2 Buah Kering Buah Kering 20 – 100 g Buah Kering Campur Kelapa Parut Kering 5 – 25 g Tepung Buah 3 – 10 g 04.1.2.3 Buah Dalam Cuka, Minyak dan Larutan Garam Buah Asin 50 – 100 g Asinan Buah Rujak 04.1.2.4 Buah Dalam Kemasan (Pasteurisasi/Sterilis asi) Buah Dalam Kemasan 20 – 150 g Koktil Buah Dalam Kemasan 04.1.2.5 Jem, Jeli dan Marmalad Jem Buah atau Selai Buah 10 – 30 (g atau ml) Jeli Buah Marmalad 04.1.2.6 Produk Oles Berbasis Buah (Misalnya Chutney) Tidak Termasuk Produk Pada Kategori 04.1.2.5 Chutney Mangga (Mango Chutney) 10 – 30 g Produk Buah Oles 04.1.2.7 Buah Bergula Buah Bersalut 20 – 100 g Buah Bergula Buah Berkristal Kulit Buah Bergula Bunga Bergula 04.1.2.8 Bubur Buah (Fruit Pulp)
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
Bahan Baku
Berbasis Buah,
Meliputi Bubur
Buah, Puree,
Topping Buah dan
Santan Kelapa
Puree Buah
50 – 150 (g
atau ml)
Pasta Buah
Saus Buah
10 – 30 (g atau
ml)
Topping Buah
Santan berbentuk cair
10 – 30 ml
Santan berbentuk bubuk
5 – 25 g
Bars Buah
20 – 35 g
04.1.2.9
Makanan Pencuci
Mulut (Dessert)
Berbasis Buah
dan/atau Sayur
Termasuk Makanan
Pencuci Mulut
Berbasis Air
Berflavor Buah
dan/atau Sayur
Manisan Buah
20 – 150 g
Nata Dalam Kemasan
50 – 200 g
Jeli Agar
20 – 100 g
Tepung Karagenan (Bubuk
Karagenan)
1 – 10 g
Jeli Agar Bubuk
Bubuk Agar (Agar-Agar
Tepung/Tepung Agar-Agar)
Khusus untuk Jeli Agar
Bubuk dan Bubuk Agar
(Agar-Agar Tepung/Tepung
Agar-Agar) yang
mengandung gula
10 – 20 g
Agar-Agar Kertas
5 – 20 g
Puding Rasa/Berperisa
30 – 150 (g
atau ml)
Bubuk Puding
Rasa/Berperisa
10 – 50 g
Sale Pisang
20 – 40 g
Cincau Hijau
100 – 200 g
Cincau Hitam
Siwalan
Mitsumame
Makanan Pencuci Mulut/
Hidangan Penutup
Berbahan Dasar Kelapa
30 – 150 (g
atau ml)
Makanan Pencuci Mulut
(Dessert) Berbasis Buah
04.1.2.10 Produk Buah
Fermentasi
Pikel Buah
25 – 100 g
04.1.2.11 Produk Buah Untuk
Isi Pastri
5 – 20 g 04.1.2.12 Buah Yang Dimasak Keripik Buah 20 – 40 g Keripik Buah Simulasi Olahan Buah Serupa Abon Dodol atau Lempok Buah 10 – 30 g Wajit Buah Geplak 04.2.2.1 Sayur (Termasuk Jamur, Akar dan Umbi, Polong- Sayur Beku 50 – 150 g Kentang Goreng Beku (Frozen French Fries) 25 – 100 g
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji polongan, dan Aloe Vera), Rumput Laut, Kacang Serta Biji-Bijian Beku Perkedel Kentang Beku Olahan Sayur Beku 30 – 100 g 04.2.2.2 Sayur (Termasuk Jamur, Akar dan Umbi, Polong- polongan, dan Aloe Vera), Rumput Laut, Kacang Serta Biji-Bijian Kering Sayur Kering 5 – 50 g Rumput Laut Kering 3 – 10 g Nori Tepung Daun Kelor Kacang Kering dan Polong Kacang Kering 25 – 50 g Biji Bunga Matahari 10 – 50 g Kuaci Biji Wijen 10 – 30 g Emping Melinjo 20 – 40 g Emping Jengkol Kentang Kering Serpih (Flakes) 04.2.2.3 Sayur (Termasuk Jamur, Akar dan Umbi, polong- polongan, dan Aloe Vera) dan Rumput Laut Dalam Cuka, Minyak, Larutan Garam atau Kecap Kedelai Jamur Dalam Minyak Zaitun atau Jamur Dalam Minyak Nabati Lain 50 – 100 g Sayur Asin Jamur Asin Asinan Jahe Acar (Sweet Pickle) 20 – 100 (g atau ml) 04.2.2.4 Sayur (Termasuk Jamur, Akar dan Umbi, Polong- polongan, dan Aloe Vera) Dalam Kemasan, Botol atau dalam Retort Pouch Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 50 – 150 g Khusus untuk Manisan Rumput Laut dalam Kemasan 20 – 150 g Khusus untuk Lidah Buaya dalam Kemasan 100 – 200 g 04.2.2.5 Puree dan Produk Oles Sayur (Termasuk Jamur, Akar dan Umbi, polong-polongan, dan Aloe Vera), Kacang dan Biji- Bijian (Misalnya Selai Kacang) Puree Tomat 30 – 100 g Selai Kacang 10 – 30 g Olesan Kacang Olesan Mengandung Kacang Selai Sayur Selai Biji 04.2.2.6 Bahan Baku dan Bubur (Pulp) Sayur (Termasuk Jamur, Akar dan Umbi, Polong-polongan, Pasta Tomat 30 – 100 g Pasta Umbi Bubur (Pulp) Sayur Produk Jeli Tidak Siap Konsumsi 50 – 100 g
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
dan Aloe Vera),
Kacang dan Biji-
Bijian (Misalnya
Makanan Pencuci
Mulut dan Saus
Sayur, Sayur
Bergula). Tidak
Termasuk Produk
dari Kategori
04.2.2.5
Makanan Pencuci Mulut
(Dessert) Berbasis Sayur
30 – 150 (g
atau ml)
04.2.2.7
Produk Fermentasi
Sayur (Termasuk
Jamur, Akar dan
Umbi, Polong-
polongan, Kacang
dan Aloe Vera) dan
Rumput Laut, Tidak
Termasuk Kategori
Pangan 12.10
Pikel (fermentasi)
25 – 100 g
Sawi Asin
Sauerkraut
Jamur Fermentasi
Kimchi
Gochujang
10 – 50 g
Tempe Selain Kedelai
50 – 100 g
Tape Singkong
Oncom Hitam
Olahan Kacang Serupa Keju 15 – 30 g
04.2.2.8
Sayur (Termasuk
Jamur, Akar dan
Umbi, Polong-
polongan, dan Aloe
Vera), dan Rumput
Laut yang Dimasak
Keripik Bayam
20 – 40 g
Keripik Jamur Kancing
Kerupuk Jengkol
Keripik Bonggol Pisang
Keripik Sayur
Getuk Singkong
50 – 100 g
Dodol Lidah Buaya
10 – 30 g
Dodol Rumput Laut
Olahan Sayur
50 – 100 g
Umbi Panggang
05.
Kategori 05.0 Kembang Gula/Permen dan Cokelat
05.1.1
Kakao Bubuk, Keik
Kakao dan Kakao
Massa
Kakao Bubuk
5 – 30 g
Lemak Kakao (Cocoa Butter) 15 – 30 g
Bubuk Minuman Kakao
(Drinking Cocoa Mixes)
10 – 40 g
Bubuk Minuman Cokelat
(Drinking Chocolate)
Kakao Instan
Cokelat Instan
Cokelat Bubuk
05.1.2
Sirup Campuran
Kakao/Cocoa Mixes
(syrups)
Sirup Cokelat
20 – 50 (g atau
ml)
05.1.3
Olesan Berbasis
Kakao, Termasuk
Isian (Filling)
Cokelat Pasta (Berbasis
Minyak)
10 – 40 g
Cokelat Pasta (Berbasis Air)
05.1.4
Produk Kakao dan
Cokelat
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
10 – 50 g
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
Khusus untuk
Meses/Cokelat
Butir/Cokelat Vermicelli
/Streusel dan Meses
Susu/Cokelat Susu
Butir/Cokelat Susu
Vermicelli
10 – 30 g
Khusus untuk Bonbon
Cokelat /Permen Isi
Cokelat, Praline, Truffles,
Cokelat Isi (filled chocolate)
10 – 40 g
05.1.5
Cokelat Imitasi,
Produk Pengganti
Cokelat
Cokelat Paduan/Cokelat
Compound
10 – 50 g
Cokelat Paduan/Cokelat
Compound Butir
10 – 30 g
Minuman Cokelat Paduan
berbentuk cair
125 – 250 ml
Minuman Cokelat Paduan
berbentuk bubuk/padat
10 – 40 g
Cokelat Imitasi
10 – 50 g
Cocoa Butter Equivalent
15 – 30 g
05.2
Kembang
Gula/Permen
Meliputi Kembang
Gula Keras dan
Lunak/Permen
Keras dan Lunak,
Nougats, dan lain-
lain, Tidak
Termasuk Produk
Dari Kategori 05.1.
05.3, dan 05.4
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
1 – 10 g
Khusus untuk permen
Lollipop
10 – 25 g
05.3
Kembang Gula
Karet/Permen Karet
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
1 – 10 g
05.4
Dekorasi (Misalnya
Untuk Bakery),
Topping (Non-Buah)
dan Saus
Manis
Saus Butterstotch
10 – 30 (g atau
ml)
Saus/Topping/Olesan
Cokelat
Saus/Topping/Olesan
Manis
Saus/Topping/Olesan (non
buah)
Taburan Berbasis Gula
10 – 30 g
06.
Kategori 06.0 Serealia dan Produk Serealia yang Merupakan Produk
Turunan dari Biji Serealia, Akar dan Umbi, Kacang-kacangan dan
Empulur (Bagian dalam Batang Tanaman), Tidak Termasuk Produk
Bakeri dari Kategori 07.0
06.1
Biji-Bijian Utuh,
Patahan, atau
Serpihan, Termasuk
Beras
Beras Pecah Kulit Pratanak
50 – 100 g
Nasi Instan
50 – 100 g
Bubur Instan
20 – 100 g
06.3
Bulgur
25 – 50 g
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
Serealia untuk
Sarapan, Termasuk
Rolled Oats
Keping Jagung (Corn Flake)
Oatmeal
20 – 75 g
Sereal Siap Santap
20 – 60 g
Sereal Siap Santap dengan
Serealia Utuh (Whole Grain
Ready to Eat Cereal)
Minuman Sereal/Minuman
Serealia bentuk serbuk
Minuman Sereal/Minuman
Serealia bentuk cair
100 – 250 ml
Tiwul
50 – 60 g
Granola
20 – 60 g
06.4.1
Pasta dan Mi
Mentah serta Produk
Sejenisnya
Mi Basah Mentah
50 – 100 g
Kulit Pangsit/Risol/Lumpia 5 – 30 g
Pangsit/Pastel/Lumpia/
Risol/Samosa Mentah
25 – 50 g
06.4.2
Pasta dan Mi Kering
serta Produk
Sejenisnya
Kuetiaw Kering
50 – 100 g
Pasta
Pasta Gandum Utuh
Produk Pasta Sayur
Pasta Lainnya
Produk Mi Sayur
06.4.3
Pasta dan Mi Pra-
Masak serta Produk
Sejenis
Sohun
50 – 100 g
Sohun Lainnya
Bihun
Bihun Lainnya
Pasta Instan
80 –180 g
Pasta Instan Lainnya
Bihun Instan
Kuetiaw Instan
Makaroni Instan
Mi Instan
Mi Instan Lainnya
Mi Kering
50 – 100 g
Mi Kering Lainnya
Mi Basah Matang
Mi Basah Matang Lainnya
Mi Soa
Butiran Tepung dan/atau
Pati dengan/tanpa bumbu
40 – 70 g
Butiran Tepung dan/atau
Pati yang disertai dengan
bumbu dan pelengkap
150 – 300 g
Olahan Tepung/Pati
50 – 150 g
Olahan Tepung/Pati Siap
Konsumsi
15 – 40 g
Pangsit/Pastel/Lumpia/
Risol/Samosa Pramasak
25 – 50 g
06.5
Sagu/Pati Mutiara
10 – 30 g
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji Makanan Pencuci Mulut Berbasis Serealia dan Pati (Misalnya Puding Nasi, Puding Tapioka) Premiks Untuk Makanan Pencuci Mulut Berbasis Serealia dan Pati 06.7 Produk Olahan Beras Dodol/Jenang/Gelamai 10 – 30 g Wajik/Wajit Kue Mochi Kue Teuck/Tteok 150 – 300 g
Kue Berbahan Beras
Lainnya
30 – 100 g
Brem Padat
10 – 30 g
Nasi Siap Konsumsi/Siap
Santap/Siap Saji
Per kemasan
Bubur Beras Siap
Konsumsi/Siap
Santap/Siap Saji
06.8.1
Minuman Kedelai
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk cair
100 – 250 ml
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk
bubuk/padat
20 – 60 g
Konsentrat Sari Kedelai
15 – 30 ml
06.8.2
Lapisan Tipis Cairan
Kedelai
20 – 50 g 06.8.3 Tahu Segar Tahu 50 – 100 g 06.8.4.1 Tahu Semi-Kering yang Diolah dengan Saus Kental
20 – 80 g 06.8.4.2 Tahu Semi-Kering yang Diolah dengan Minyak Banyak (Deep-Fried)
20 – 80 g 06.8.4.3 Tahu Semi-Kering, Selain dari Kategori 06.8.4.1 dan 06.8.4.2
20 – 80 g 06.8.5 Tahu Kering Tahu Kering 20 – 80 g 06.8.6 Kedelai Fermentasi Dou chi 10 – 30 g Natto 25 – 75 g Tempe 06.8.7 Tahu Fermentasi
10 – 40 g 06.8.8 Produk protein kedelai lainnya Produk Protein Kedelai 25 – 100 g Texturized Vegetable Protein (TVP)
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji 07. Kategori 07.0 Produk Bakeri 07.1.1 Roti dan Roti Kadet (Roll)
40 – 100 g 07.1.1.1 Roti yang Dikembangkan dengan Kamir dan Roti Istimewa Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 40 – 100 g 07.1.1.2 Roti Soda Roti Soda 40 – 100 g 07.1.2 Krekers, Tidak Temasuk Krekers Manis Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 15 – 30 g 07.1.3 Produk Bakeri Tawar Lainnya (Misalnya Bagel, Pita, Muffin Inggris) Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 40 – 100 g Khusus untuk Bagel 15 – 30 g Khusus untuk Roti Canai/Roti Cane/Roti Kane/Roti Kanai/Roti Maryam 40 – 120 g 07.1.4 Produk Serupa Roti Termasuk Roti Untuk Isi (Stuffing) dan Tepung Roti, Tepung Panir Crouton 15 – 60 g Roti untuk Stuffing 25 – 100 g 07.1.5 Roti dan Bun Kukus (Steamed Bun) Mantao 30 – 100 g Bakpao/Pao Bun Kukus 40 – 100 g 07.2.1
Keik, Kukis dan Pai (Isi Buah atau Custard, Vla) Keik (Cake) 25 – 100 g Keik Mentega (Butter Cake) Keik Keju (Cheese Cake) Keik Pound (Pound Cake atau Quatre Quarts) Brownies Biskuit 15 – 50 g Biskuit Non Terigu Biskuit Marie Biskuit Marie Salut Biskuit Lapis/Biskuit Sandwich Biskuit Colek Kukis Kukis Lunak (Soft Cookies) Kukis Gula Kukis Oatmeal Nastar Kastengel Wafer 10 – 50 g Wafer Roll/Wafer Stick Wafer Salut Pai 25 – 50 g
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji Pai Isi Bolu Kukus Bika Ambon Biskuit Bar Sereal Isi 20 – 50 g Egg Roll 15 – 30 g Crepes Roti Bagelen Kue Semprong/Kapit/Gapit 07.2.2 Produk Bakeri Istimewa Lainnya (Misalnya Donat, Roll Manis, Scones, dan Muffin) Pastri 25 – 50 g Roti Manis 40 – 150 g Roti Isi Scone Donat Muffin Amerika (American Muffin) Roti Buaya Kue Tambang 15 – 30 g Wafel 20 – 100 g Stroopwafel Cone untuk Es Krim 4 – 20 g Panekuk 25 – 50 g Bakpia Bolu Emprit
15 – 30 g
Remahan Biskuit
10 – 50 g
Nopia
15 – 50 g
Piza/Pizza
30 – 100 g
08.0
Kategori 08.0 Daging dan Produk Daging, Termasuk Daging Unggas
dan Daging Hewan Buruan
08.1.2
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan Buruan
Segar yang
Dihaluskan
Patties
50 – 100 g
Sosis Mentah
Sosis Mentah Daging Babi
Daging Cincang
08.2.1.1
Produk Olahan
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan Buruan,
dalam Bentuk Utuh
atau Potongan yang
Di-curing
(Termasuk
Penggaraman) Tanpa
Perlakuan Panas
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
08.2.1.2
Produk Daging,
Daging Unggas dan
Daging Hewan
Buruan dalam
Bentuk Utuh Atau
Potongan yang Di-
curing (Termasuk
Penggaraman) dan
Dikeringkan Tanpa
Perlakuan Panas
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
08.2.2
Produk Daging,
Daging Unggas Dan
Daging Hewan
Buruan, Dalam
Bentuk Utuh Atau
Potongan yang
Diolah Dengan
Perlakuan Panas
Daging Paha Babi Curing
Matang
50 – 100 g
Ham Sapi (Daging Paha
Sapi Curing) Matang
Bahu Babi Curing Matang
Bahu Sapi Curing Matang
Daging Olahan Berbumbu
50 – 150 g
Daging Kuah dalam
Kemasan
100 – 150 g
Daging dalam Kaleng
50 – 100 g
Abon Daging
10 – 25 g
Kerupuk Kulit/Rambak
20 – 40 g
Keripik Paru
Kerupuk Berbasis Daging,
Daging Unggas dan Daging
Hewan Buruan
Usus Ayam Goreng
Foie Gras and Pates
50 – 100 g
08.2.3
Produk Olahan
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan
Buruan dalam
Bentuk Utuh
Maupun Potongan
yang Dibekukan
(Diproses, Disimpan
Maupun
Diperdagangkan
Dalam Bentuk
Beku)
Ayam Katsu (Chicken Katsu) 50 – 100 g
Ayam Karage (Chicken
Karage)
Ayam Goreng
Daging Marinasi Beku
Chicken Strip Beku
Kulit Ayam Goreng
Ayam Cordon Bleu (Chicken
Cordon Bleu)
50 – 150 g
Daging Olahan Berbumbu
Beku
Potongan Daging dengan
Saus dalam Kemasan yang
Dibekukan
100 – 150 g
08.3.1.1
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan Buruan yang
Dihaluskan yang Di-
curing (Termasuk
Penggaraman) Tanpa
Perlakuan Panas
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
08.3.1.2
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan Buruan yang
Dihaluskan, yang
Di-curing (termasuk
Penggaraman) dan
Dikeringkan Tanpa
Perlakuan Panas
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
08.3.1.3
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan Buruan,
yang Dihaluskan,
Difermentasi Tanpa
Perlakuan Panas
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
08.3.2
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan Buruan,
yang Dihaluskan,
dan Diolah dengan
Perlakuan Panas
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
Khusus untuk Daging
Cincang Olahan Berbumbu
dan Daging Halus Olahan
Berbumbu
50 – 150 g
08.3.3
Daging, Daging
Unggas dan Daging
Hewan Buruan yang
Dihaluskan, Diolah
dan Dibekukan
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
09.
Kategori 09.0 Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska,
Krustase dan Ekinodermata
09.2.1
Ikan, Filet Ikan, dan
Produk Perikanan
Termasuk Moluska,
Krustase, dan
Ekinodermata yang
Dibekukan
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
Khusus untuk Pempek Ikan
Rebus Beku
50 – 150 g
09.2.2
Ikan, Filet Ikan dan
Hasil Perikanan
Termasuk Moluska,
Krustase, dan
Ekinodermata
Berlapis Tepung
yang Dibekukan
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
09.2.4.1
Ikan dan Produk
Ikan yang Telah
Dimasak
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
Khusus untuk Pempek Ikan
(Rebus) dan Olahan Ikan
Berbumbu
50 – 150 g
09.2.4.2
Moluska, Krustase,
dan Ekinodermata
Matang
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
50 – 100 g
09.2.4.3
Ikan dan Produk
Perikanan Termasuk
Moluska, Krustase,
Ekinodermata
Udang Popcorn
50 – 100 g
Bakso
Ikan/Moluska/Krustase/
Ekinodermata (Kering)
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji Goreng atau Panggang Kue Ikan/Kamaboko/Fish Cake (goreng atau panggang) Sambal Goreng Udang 10 – 20 g Sambal Goreng Ikan Keripik Kulit Ikan Goreng 20 – 40 g Abon Ikan 10 – 25 g Pempek Ikan (Goreng atau Panggang) 50 – 150 g Rendang Ikan Tuna Rendang Kerang Ikan Renyah 20 – 40 g Keripik Ikan Keripik Belut Tortila Ikan 40 – 100 g 09.2.5 Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata yang Diasap, Dikeringkan, Difermentasi, dan/atau Digarami Ikan Asap 50 – 100 g Ikan Kayu Ikan Kering 20 – 50 g Ikan Asin Kering Teri Asin Kering Teri Nasi Setengah Kering Belut Kering Udang Kering Tanpa Kulit (Ebi) Ebi Bubuk Cumi dan Sotong Kering Ikan Asin Jambal Roti Ikan Peda Bekasam/Bekasang Rusip Masin Pasta Gonad Bulu Babi Kerupuk Ikan, Udang, Moluska (Mentah) 20 – 40 g Kerupuk Kulit Ikan Mentah Dendeng Ikan 50 – 100 g Pasta Ikan Terasi Udang 5 – 20 g Rebon 09.3.1 Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase, dan Ekinodermata yang Direndam Dalam Bumbu (Marinasi) dan/atau Di Dalam Jelly Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 50 – 150 g
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji 09.3.2 Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase, dan Ekinodermata yang Diolah Menjadi Pikel dan/atau Direndam Dalam Larutan Garam Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 25 – 100 g 09.3.3 Pengganti Telur Salmon, Caviar, dan Produk Telur Ikan Lainnya Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 10 – 25 g 09.3.4 Ikan dan Produk Perikanan Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata Semi Awet (Contohnya adalah Pasta Ikan), tidak termasuk produk pada kategori 09.3.1 sampai 09.3.3 Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 10 – 20 g 09.4 Ikan dan Produk Perikanan yang Diawetkan, Termasuk Ikan dan Produk Perikanan yang Dikalengkan atau Difermentasi, Termasuk Moluska, Krustase dan Ekinodermata Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 30 – 100 g Khusus untuk Sosis Ikan/Moluska/Krustase/ Ekinodermata Siap Santap dan Otak-Otak Ikan/Moluska/Krustase/ Ekinodermata Siap Santap 50 – 100 g 10. Kategori 10.0 Telur dan Produk-produk Telur 10.2.2 Produk Telur Beku Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 25 – 75 g 10.2.3 Produk-Produk Telur yang Dikeringkan dan/atau Dipanaskan Hingga Terkoagulasi Telur Matang/Setengah Matang 25 – 75 g Telur Pindang Rendang Telur 10.3 Telur yang Diawetkan, Termasuk Produk Tradisional Telur Yang Diawetkan, Termasuk Dengan Cara Dibasakan, Diasinkan dan Dikalengkan Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 25 – 75 g 10.4 Makanan Pencuci Mulut Berbahan Dasar Telur (Misalnya Custard) Selai Kaya 10 – 30 (g atau ml) Custard
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
11.0
Kategori 11.0 Gula dan Pemanis, Termasuk Madu
11.1.2
Gula Serbuk,
Dekstrosa Serbuk
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
5 – 10 g
11.1.3
Gula Putih Lembab
(Soft White Sugar),
Gula Merah Lembab
(Soft Brown Sugar),
Sirup Glukosa,
Sirup Glukosa
Kering (Dried
Glucose Syrup), Gula
Tebu Mentah
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk
padat/bubuk
5 – 10 g
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk cair
10 – 20 ml
11.1.5
Gula Kristal Putih
Gula Kristal Putih atau
Gula Pasir
5 – 10 g
11.2
Gula Merah, Tidak
Termasuk Dalam
Kategori Pangan
11.1.3
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
5 – 10 g
11.3
Larutan Gula dan
Sirup, juga Gula
Invert (Sebagian),
Termasuk
Treacle dan Molases
(Tetes Tebu), Tidak
Termasuk Produk
Dari
Kategori 11.1.3
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
10 – 20 ml
11.4
Gula dan Sirup
Lainnya (Misal
Xilosa, Sirup Maple,
Gula Hias).
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk
padat/bubuk
10 – 20 g
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk cair
10 – 20 ml
11.5
Madu
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
5 – 15 ml
Khusus untuk madu
serbuk
5 – 10 g
11.6
Pemanis, Termasuk
Pemanis Buatan
(Table Top
Sweeteners,
Termasuk yang
Mengandung
Pemanis dengan
Intensitas Tinggi)
Maksimal 5 g atau ml 12.0 Kategori 12.0 Garam, Rempah, Sup, Saus, Salad, Produk Protein 12.1.1 Garam Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 0,5 – 1,5 g 12.2.2 Bumbu dan Kondimen Bumbu Siap Pakai berbentuk kering (bubuk atau blok) 2 – 8 g
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji Bumbu Siap Pakai berbentuk pasta 5 – 20 (g atau ml) Bumbu Siap Pakai berbentuk cair 5 – 10 ml Bumbu Ekstrak Daging Sapi 1 – 4 g Bumbu Ekstrak Daging Ayam Bumbu Ekstrak Udang Bumbu Ekstrak Cumi Bumbu Rasa Bubuk/Blok/Kubus/Pasta Ekstrak Ayam/Sapi/ Udang/Keju Bumbu Pasta Ekstrak Daging (Misalnya Bumbu Pasta Ekstrak Daging Sapi dan Daging Ayam) 5 – 20 (g atau ml) Bumbu Tabur 2 – 10 g 12.3 Cuka Makan
Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 5 – 30 g 12.4 Mustard Mustard/Saus Mustard 15 - 30 (g atau ml) 12.5.1 Sup Siap Saji dan Kaldu, Termasuk Kalengan, Botol dan Beku Sup Siap Konsumsi 100 – 200 (g atau ml) Sari Pati Ayam 25 - 50 ml Kaldu dan Konsome berbentuk bubuk 5 – 10 g Kaldu dan Konsome berbentuk pasta atau cair 50 – 100 (g atau ml) 12.5.2 Bubuk atau Campuran Untuk Sup dan Kaldu Sup Instan 10 – 20 g Sup Krim Instan Sup Pasta Instan (Misalnya Sup Makaroni Instan) 100 – 200 (g atau ml) Sup Krim Pasta Instan (Misalnya Sup Krim Makaroni Instan) 12.6.1 Saus Teremulsi (Misalnya Mayonais, Salad Dressing, Onion Dips) Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 15 – 30 (g atau ml) 12.6.2 Saus Non-Emulsi (Misalnya Saus Tomat, Saus Keju, Saus Krim, Gravi Coklat) Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 10 – 30 (g atau ml) Khusus untuk Saus Tiram, Saus Asam Manis, Kecap Inggris, Saus Worchester, dan Saus Teriyaki 5 – 10 (g atau ml) 12.6.3 Campuran Untuk Saus, Gravies, dan Dressing
5 – 20 (g atau ml)
No. Nama Kategori Pangan Nama Jenis Takaran Saji 12.6.4 Saus Bening (Misalnya Kecap Ikan) Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 10 – 20 (g atau ml) 12.7 Produk Oles Untuk Salad (Misalnya Salad Makaroni, Salad Kentang) dan Sandwich, Tidak Mencakup Produk Oles Berbasis Cokelat dan Kacang Dari Kategori 04.2.2.5 dan 05.1.3 Olesan/Saus 15 - 30 ml 12.9.1 Pasta Kedelai Fermentasi Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 15 – 30 (g atau ml) 12.9.2.1 Saus Kedelai Fermentasi Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 10 – 30 (g atau ml) 12.9.2.2 Saus Kedelai Non- Fermentasi Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini 10 – 30 (g atau ml) 12.9.2.3 Saus Kedelai Lainnya Termasuk semua nama jenis dalam kategori ini
10 – 30 (g atau
ml)
14.0
Kategori 14.0 Minuman, Tidak termasuk Produk Susu
14.1.1.1
Air Mineral Alami
dan Sumbernya
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
14.1.1.2
Air Minum Olahan
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
14.1.2.1
Sari Buah
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
Khusus untuk Sari Buah
Kurma
10 – 30 ml
Khusus untuk sari buah
dengan karakteristik rasa
sangat asam, seperti sari
jeruk nipis (lime juice) dan
sari buah lemon
14.1.2.2
Sari Sayur
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
14.1.2.3
Konsentrat Sari
Buah
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 30 ml
14.1.2.4
Konsentrat Sari
Sayur
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 30 ml
14.1.3.1
Nektar Buah
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
14.1.3.2
Nektar Sayur
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
14.1.3.3
Konsentrat Nektar
Buah
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 30 ml
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
14.1.3.4
Konsentrat Nektar
Sayur
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 30 ml
14.1.4.1
Minuman Berbasis
Air Berperisa yang
Berkarbonat
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
14.1.4.2
Minuman Berbasis
Air Berperisa Tidak
Berkarbonat,
Termasuk Punches
dan Ades
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
100 – 250 ml
14.1.4.3
Konsentrat (Cair
atau Padat) Untuk
Minuman Berbasis
Air Berperisa
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk cair
10 – 30 ml
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk
bubuk/padat
10 – 50 g
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk
bubuk/padat yang terdiri
dari gula, BTP, ekstrak, zat
gizi, dan/atau zat non-gizi
6 – 10 g
14.1.5
Kopi, Kopi
Substitusi, Teh,
Seduhan Herbal,
dan Minuman Biji
Bijian dan Sereal
Panas, kecuali
Cokelat
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk cair
100 – 250 ml
Khusus untuk Konsentrat
Minuman Teh dan
Konsentrat Minuman Kopi
10 – 30 ml
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
yang berbentuk
bubuk/padat
10 – 30 g
Khusus untuk minuman
botanikal celup
1 – 5 g
Khusus untuk teh bubuk/
instan/celup/kering
1 – 5 g
Khusus untuk Kopi instan,
Kopi dekafein, dan Kopi
instan dekafein
2 – 5 g
Khusus untuk Minuman
Serbuk Kopi, Minuman
Serbuk Kopi Krimer,
Minuman Serbuk Kopi
Susu
2 – 30 g
15.0
Kategori 15.0 Makanan Ringan Siap Santap
15.1
Makanan Ringan –
Berbahan Dasar
Kentang, Umbi,
Serealia, Tepung
atau Pati (dari Umbi
dan Kacang)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
12 – 40 g
Khusus untuk Makanan
Ringan Ekstrudat
10 – 20 g
No.
Nama Kategori
Pangan
Nama Jenis
Takaran Saji
15.2
Olahan Kacang,
Termasuk Kacang
Terlapisi dan
Campuran Kacang
(Contoh Dengan
Buah Kering)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 40 g
15.3
Makanan Ringan
Berbasis Ikan
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
15 – 40 g
16.0
Kategori 16.0 Pangan Siap Saji (Terkemas)
16.0
Kategori 16.0
Pangan Siap Saji
(Terkemas)
Termasuk semua nama
jenis dalam kategori ini
per 100 g, 100
ml, per buah,
atau per
kemasan
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN III PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
ACUAN LABEL GIZI
No
Zat Gizi
Satuan Nilai ALG Usia 0-5 Bulan* Usia 6-11 Bulan** Usia 1-3 Tahun
Umum
Ibu Hamil
Ibu
Menyusui
1.
Energi
kkal
550
800
1350
2150
2450
2550
2.
Protein
g
9
15
20
60
90
80
3.
Lemak Total
g
31
35
45
63
65
65
4.
Lemak Jenuh
g
- 20 20 20
- Kolesterol mg
- <300 <300 <300
- Asam linoleat mg 4400 4400 7000 13000 15000 15000
- Asam α- linolenat mg 500 500 700 1300 1600 1500
- Karbohidrat Total g 59 105 215 325 378 393
- Serat Pangan g 0 11 19 30 34 36
- Vitamin A1 mcg RE 375 400 400 600 900 950
- Vitamin D2 mcg 10 10 15 15 15 15
- Vitamin E3 mg 4 5 6 15 14 18
- Vitamin K mcg 5 10 15 60 54 54
- Vitamin B1 mg 0,2 0,3 0,5 1,2 1,5 1,6
- Vitamin B2 mg 0,3 0,4 0,5 1,2 1,4 1,6
- Vitamin B34 mg NE atau mg 2 4 6 15 18 17
- Vitamin B5 mg 1,7 1,8 2 5 6 7
- Vitamin B6 mg 0,1 0,3 0,5 1,3 1,9 1,9
- Folat5 mcg DFE atau mcg 80 80 160 400 600 500
- Vitamin B12 mcg 0,4 1,5 1,5 3,7 4,2 3,8
- Biotin mcg 5 6 8 30 27 32
- Kolin mg 125 150 200 450 485 475
- Vitamin C mg 40 50 40 90 100 135
- Kalsium mg 200 270 650 1100 1300 1300
- Fosfor mg 100 275 500 700 770 770
- Magnesium mg 30 55 60 310 300 300
- Natrium mg 120 370 1000 1500 1400 1400
- Kalium mg 400 700 3000 4500 4500 4900
- Mangan mg 0,003 0,7 1,2 2 2,2 2,8
- Tembaga mcg 200 220 340 900 940 1240
No
Zat Gizi
Satuan Nilai ALG Usia 0-5 Bulan* Usia 6-11 Bulan** Usia 1-3 Tahun
Umum Ibu Hamil Ibu Menyusui 31. Kromium mcg 0,2 6 11 29 34 49 32. Besi mg 0,3 11 8 14 23 14 33. Iodium mcg 90 120 120 150 220 290 34. Seng mg 1,1 3 4 11 15 16 35. Selenium mcg 7 10 17 30 35 40 36. Fluor mg 0,01 0,5 0,6 3 3 3 37. Klor mg 180 570
2100 2100 2100 38. L-Karnitin mg 6,6 8,7 13,5
- Myo-Inositol mg 22 29 45
Keterangan:
*Usia 0 (nol) sampai dengan 5 (lima) bulan adalah sejak lahir hingga 6 (enam)
bulan kurang dari 1 (satu) hari
**Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) bulan adalah 6 (enam) bulan hingga
12 (dua belas) bulan kurang dari 1 (satu) hari
Faktor Konversi: 1Vitamin A
1 mcg retinol equivalents (RE)
= 1 mcg retinol
6 mcg β-carotene
12 mcg other provitamin A carotenoids
3,33 SI Vitamin A
2Vitamin D
1 mcg Vitamin D (kalsiferol) = 40 SI Vitamin D2 atau Vitamin D3
3Vitamin E (sebagai d-α-tocopherol)
1 mg α-tocopherol (α-TE) = 1 mg RRR-α-tocopherol (d-α- tocopherol)
4Vitamin B3/Niasin
1 mg niacin equivalents (NE)
= 1 mg niasin
60 mg triptofan
5Folat
1 mcg dietary folate equivalents
(DFE)
= 1 mcg food folate
0,6 mcg asam folat yang
ditambahkan
1 mcg asam folat
= 1,7 mcg DFE
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN IV PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENCANTUMAN LOGO PILIHAN LEBIH SEHAT
I. FORMAT LOGO
Versi 1
Versi 2
Deskripsi logo: 1. Logo berupa lingkaran, dengan tanda centang (tick sign) dicantumkan di dalamnya. 2. Tulisan “PILIHAN LEBIH SEHAT” dicantumkan pada bagian atas di luar lingkaran dengan huruf kapital. 3. Tulisan “Dibandingkan Produk Sejenis Bila Dikonsumsi Dalam Jumlah Wajar” dicantumkan di bagian bawah di luar lingkaran. 4. Jenis huruf (font): Arial. 5. Warna a. Latar belakang dalam lingkaran: Putih; b. Tanda centang (tick sign): Hijau; dan c. Tulisan “Dibandingkan Produk Sejenis Bila Dikonsumsi dalam Jumlah Wajar”: Hitam (dapat diubah dengan menyesuaikan kontras pada latar belakang.
II. UKURAN LOGO 1. Logo harus proporsional dan jelas terbaca. 2. Ukuran logo tidak boleh lebih dari 5% (lima persen) dari luas bagian utama label.
Perhitungan luas bagian utama Label:
Tinggi (cm) x Lebar (cm)
Contoh perhitungan:
a. Ukuran (diameter) logo harus tidak kurang dari 15 mm (lima belas milimeter). Ukuran diameter ini juga berlaku jika hasil perhitungan ukuran logo maksimum kurang dari 15 mm (lima belas milimeter).
III. KETENTUAN PENCANTUMAN LOGO 1. Logo harus ditempatkan di bagian yang mudah dilihat dan dibaca. 2. Pencantuman logo tidak boleh menyentuh nama dagang, atau menutupi informasi penting pada Label. 3. Dalam pencantuman logo ini, Pelaku Usaha dilarang: a. mengubah warna; b. mengubah format dan bentuk; c. mengubah posisi (rotasi); dan/atau d. mengganti jenis huruf (font).
IV.
PERSYARATAN
Pangan Olahan yang akan mencantumkan Logo Pilihan Lebih Sehat harus
memenuhi kriteria profil gizi (nutrient profile) yang ditetapkan untuk setiap
jenis Pangan Olahan.
V. PROFIL GIZI (NUTRIENT PROFILE) 1. Minuman Siap Konsumsi (Ready to drink) Minuman siap konsumsi dalam hal ini mencakup minuman susu fermentasi, minuman cokelat, minuman kedelai, sari kedelai, sari buah, sari sayur, minuman berperisa berkarbonat, minuman berperisa tidak berkarbonat, minuman sari kacang hijau, minuman kopi, minuman sereal/serealia, dan minuman botanikal/minuman rempah.
Tinggi = 30 cm, Lebar = 30 cm Luas bagian utama Label : 30 cm x 30 cm = 900 cm2 Ukuran logo maksimum : 5% x 900 cm2 = 45 cm2 45 cm2 L= 15 mm
Profil gizi untuk Minuman Siap Konsumsi harus memenuhi persyaratan:
Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 6,0 g per 100 ml
(*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Susu Cair dan Minuman Susu (plain)
Susu Cair dan Minuman Susu (plain) dalam hal ini mencakup susu
plain, minuman susu plain, dan minuman mengandung susu plain.
Profil gizi untuk Susu Cair dan Minuman Susu (plain) harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 0,50 g per 100 ml
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Susu Cair dan Minuman Susu Rasa/Berperisa
Susu Cair dan Minuman Susu Rasa/Berperisa dalam hal ini
mencakup susu rasa, susu berperisa, minuman susu rasa/berperisa,
minuman mengandung susu rasa/berperisa.
Profil gizi untuk Susu Cair dan Minuman Susu Rasa/Berperisa harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 6,0 g per 100 ml
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Pasta Instan dan Mi Instan Pasta dan mi instan dalam hal ini mencakup pasta instan, bihun instan, kuetiaw instan, makaroni instan, dan mi instan. Profil gizi untuk pasta dan mi instan harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Garam 900,0 mg per 100 g
Lemak Total
20,0 g per 100 g
- Susu Bubuk Plain (01.5.1)
Susu bubuk plain dalam hal ini mencakup Susu Bubuk Lemak Penuh (Full Cream), Susu Bubuk Lemak Penuh (Full Cream) Instan, Susu Bubuk Skim Sebagian, Susu Bubuk Skim, Campuran Susu dan Krim Bubuk (plain), dan Minuman Mengandung Susu Bubuk (plain).
Profil gizi untuk Susu Bubuk Plain harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 0,50 g per 100 ml produk siap konsumsi(***)
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over) (***) Produk direkonstitusi dengan air sebanyak 100 – 250 ml sesuai petunjuk penyajian
- Susu Bubuk Rasa (01.1.4)
Susu Bubuk Rasa dalam hal ini mencakup Susu Bubuk (Rasa), Susu
Bubuk Skim (Rasa), Susu Bubuk Skim Sebagian (Rasa), Susu Bubuk
Rasa/Berperisa, Susu Bubuk Skim Rasa/Berperisa, Susu Bubuk
Skim Sebagian Rasa/Berperisa, Campuran Susu dan Krim Bubuk
Berperisa atau (dengan) Rasa, Minuman Mengandung Susu Bubuk
Berperisa atau dengan (Rasa).
Profil gizi untuk Susu Bubuk Rasa harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 6,0 g per 100 ml produk siap konsumsi(***)
- Kalsium
- 15 % ALG per 100 g (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over) (***) Produk direkonstitusi dengan air sebanyak 100 – 250 ml sesuai petunjuk penyajian
- Keju (01.6)
Keju dalam hal ini mencakup Keju Cottage (Cottage Cheese), Keju
Cottage yang Ditambah Krim (Creamed Cottage Cheese), Keju Krim
(Cream Cheese), Keju Mozzarella, Keju Bocconcini, Keju Cheddar, Keju
Edam, Keju Camembert, Keju Bath, Keju Bondard, Keju Bougon, Keju
Bouquet des moines, Keju Biru (Blue Cheese), Keju Bata (Brick Cheese),
Keju Gouda, Keju Havarti, Keju Brie, Keju Parmesan, Keju Swiss, Keju
Peram Lainnya, Keju Cheddar Olahan, Keju Gouda Olahan, Keju
Olahan Plain, (American cheese, requeson), Keju Olahan Berperisa,
Keju Olahan dengan Tambahan Buah, Sayur dan atau Daging
(neufchatel cheese spread dengan sayur, pepper jack cheese, cheddar
cheese spread dengan wine, dan cheese balls (keju olahan salut
kacang, herba atau bumbu) dan Keju Ricotta.
Profil gizi untuk Keju Olahan harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Garam 700,0 mg per 100 g
- Es Krim (01.7)
Es Krim dalam hal ini mencakup Es Krim Susu (Dairy Ice Cream), Es Krim, dan Es Susu. Profil gizi untuk es krim harus memenuhi persyaratan:
Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 17,0 g per 100 g
- Lemak Total
10,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Yogurt Plain (01.2.1.1 dan 01.2.1.2)
Yogurt Plain dalam hal ini mencakup Yogurt dan Yogurt Kultur Lain
(Alternate Culture Yogurt).
Profil gizi untuk Yogurt Plain harus memenuhi persyaratan:
Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 6,0 g per 100 g
- Lemak Total
3,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa
(**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Yogurt Berperisa/Rasa (01.7)
Yogurt
Berperisa/Rasa
dalam
hal
ini
mencakup
Yogurt
Berperisa/Rasa dan Yogurt Kultur Lain (Alternate Culture Yogurt).
Profil gizi untuk Yogurt Berperisa/Rasa harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 10,0 g per 100 g
- Lemak Total
3,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Makanan Pencuci Mulut (Dessert) Berbasis Buah Termasuk Makanan Pencuci Mulut Berbasis Air Berflavor Buah (04.1.2.9) Makanan Pencuci Mulut (Dessert) Berbasis Buah Termasuk Makanan Pencuci Mulut Berbasis Air Berflavor Buah dalam hal ini mencakup jeli agar, nata dalam kemasan, dan puding rasa/berperisa termasuk jeli dan puding yang dibuat dari bahan baku karageenan. Profil gizi untuk jeli agar, nata dalam kemasan, dan puding rasa/berperisa harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 12,0 g per 100 g
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Bubuk Minuman Cokelat (05.1.1 dan 05.1.5) Bubuk minuman cokelat dalam hal ini mencakup Bubuk Minuman Kakao (Drinking Cocoa Mixes), Bubuk Minuman Cokelat (Drinking Chocolate), Kakao Instan, Cokelat Instan, dan Minuman Cokelat Paduan. Profil gizi untuk bubuk minuman cokelat harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 6,0 g per 100 ml produk siap konsumsi(***)
- Lemak Total
9,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over) (***) Produk direkonstitusi dengan air sebanyak 100 – 250 ml sesuai petunjuk penyajian
- Serbuk minuman sereal (06.3)
Profil gizi untuk serbuk minuman sereal harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 6,0 g per 100 ml produk siap konsumsi(***)
- Lemak Total
7,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa
(**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over) (***) Produk direkonstitusi dengan air sebanyak 100 – 250 ml sesuai petunjuk penyajian
- Sereal siap santap (06.3)
Sereal siap santap dalam hal ini mencakup sereal siap santap dan sereal siap santap dengan serealia utuh (whole grain ready to eat cereal) berbentuk flake, keping, dan bubur.
Profil gizi untuk sereal siap santap harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 16,0 g per 100 g
- Lemak Total
7,0 g per 100 g - Serat Pangan
- 3 g per 100 g atau memenuhi persyaratan klaim sumber (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Granola (06.3)
Profil gizi untuk granola harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 12,0 g per 100 g
- Lemak Total
15,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Krekers (07.1.2 dan 15.1) dan Malkist (15.1)
Krekers dalam hal ini mencakup Krekers, Krekers Krim, Water Biscuit, Krekers Soda, Krekers Beras (Senbei), Krekers Rasa, Krekers Sandwich, termasuk Malkist.
Profil gizi untuk Krekers dan Malkist harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 10,0 g per 100 g
- Garam 500,0 mg per 100 g
- Lemak Total
20,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Produk Bakeri Istimewa (07.2.1) Produk bakeri istimewa dalam hal ini mencakup Biskuit, Biskuit Non Terigu, Biskuit Lapis/Biskuit Sandwich, Biskuit Colek, Biskuit Marie, Biskuit Marie Salut, Kukis, Kukis Lunak (Soft Cookies), Kukis Gula, Kukis Oatmeal, Wafer, Wafer Roll/Wafer Stick, dan Wafer Salut. Profil gizi untuk Produk Bakeri Istimewa harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 30,0 g per 100 g
- Garam 275,0 mg per 100 g
- Lemak Total
25,0 g per 100 g - (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa
(**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Sambal (12.6.2)
Sambal dalam hal ini mencakup sambal dan saus cabe.
Profil gizi untuk sambal harus memenuhi persyaratan: Zat gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 15,0 g per 100 g
- Garam 1200,0 mg per 100 g
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Saus Tomat (12.6.2) Profil gizi untuk Saus Tomat harus memenuhi persyaratan: Zat gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 5,0 g per 100 g
- Garam 500,0 mg per 100 g
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Kecap Kedelai Manis (Sweet Soy Sauce) 12.9.2.3
Profil gizi untuk Kecap Kedelai Manis (Sweet Soy Sauce) harus memenuhi persyaratan: Zat gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 50,0 g per 100 ml
- Garam 1200,0 mg per 100 ml
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over)
- Minuman Serbuk Rasa/Berperisa (14.1.4.3) Profil gizi untuk Minuman Serbuk Rasa atau Minuman Serbuk Berperisa harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Gula(*)(**) 6,0 g per 100 ml produk siap konsumsi(***)
- (*) Seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa (**) Tidak boleh menggunakan BTP Pemanis, baik melalui penambahan langsung dan/atau ikutan (carry over) (***) Produk direkonstitusi dengan air sebanyak 100 – 250 ml sesuai petunjuk penyajian
- Makanan Ringan Siap Santap (15.1 dan 15.3) Makanan riang siap santap dalam hal ini mencakup makanan ringan asin/gurih atau rasa lainnya yang berbahan dasar Kentang, Umbi, Serealia, Tepung atau Pati (dari Umbi dan Kacang) dan makanan ringan berbasis ikan. Profil gizi untuk Makanan Ringan Siap Santap harus memenuhi persyaratan: Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Garam 400,0 mg per 100 g
Lemak Total 20,0 g per 100 g
- Olahan Kacang, Termasuk Kacang Terlapisi dan Campuran Kacang
Contoh Kacang dengan Buah Kering (15.2)
Olahan kacang dalam hal ini mencakup Kacang Garing/Kacang Kulit, Kacang Sangrai, Kacang Goreng, Kacang Goreng Lainnya, Kacang Bawang / Kacang Tojin, Kacang Panggang, Kacang Panggang Lainnya, Kacang Atom/Sukro, Kacang Atom Lainnya, Kacang Telur, Kacang Goyang, Kacang Bersalut.
Profil gizi untuk Olahan Kacang, Termasuk Kacang Terlapisi dan Campuran Kacang Contoh Kacang dengan Buah Kering harus memenuhi persyaratan:
Zat Gizi Batas maksimum Batas minimum Garam 350,0 mg per 100 g
Lemak Total 25,0 g per 100 g
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN V PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
PERSYARATAN PENCANTUMAN NUTRI-LEVEL UNTUK MINUMAN SIAP
KONSUMSI, MINUMAN BENTUK BUBUK, DAN KONSENTRAT
BENTUK CAIR DAN PADAT
- Persyaratan kandungan gula, garam, dan lemak total per 100 ml produk siap konsumsi Zat Gizi Level A B C D Gula (g) * ≤ 0,5
0,5 - ≤ 6,0 6,0 - ≤ 12,5 12,5 Garam (natrium) (mg) ≤ 5,0 5,0 - ≤ 120,0 > 120,0 - ≤ 500,0 > 500,0 Lemak total (g) ≤ 0,5 0,5 - ≤ 3,0 3,0 - ≤ 17,0 17,0
- Pencantuman Nutri-Level harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
Level A tidak boleh menggunakan BTP pemanis (BTP pemanis alami
dan/atau BTP pemanis buatan), baik melalui penambahan langsung
dan/atau ikutan (carry over);
b.
Level B hanya dapat menggunakan BTP pemanis alami;
c.
Level C dan Level D dapat menggunakan BTP pemanis (BTP pemanis
alami dan/atau BTP pemanis buatan);
d. Gula mencakup seluruh monosakarida dan disakarida, tidak termasuk laktosa; dan e. Persyaratan kandungan lemak total dikecualikan untuk Pangan Olahan berupa:
i. susu cair plain (susu lemak penuh, susu skim sebagian, dan susu skim), dengan atau tanpa penambahan vitamin dan mineral, serta tanpa penambahan bahan pangan lain; dan ii. susu bubuk plain (susu bubuk lemak penuh, susu bubuk lemak penuh instan, susu bubuk skim sebagian, susu bubuk skim).
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
LAMPIRAN VI PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
TATA CARA PENCANTUMAN NUTRI-LEVEL
I. TATA CARA PENCANTUMAN Nutri-Level dicantumkan sebagai berikut:
- Nutri-Level dicantumkan berupa huruf A, B, C, dan D yang dituliskan secara lengkap.
- Level Pangan Olahan ditentukan berdasarkan level Gula, Garam, dan Lemak Total. Dalam hal terdapat level yang berbeda untuk Gula, Garam, atau Lemak Total, maka level yang paling rendah ditetapkan sebagai level Pangan Olahan.
- Level Pangan Olahan ditunjukkan dengan menonjolkan salah satu huruf yang sesuai.
- Pencantuman Nutri-Level harus disertai dengan kandungan Gula, Garam, dan/atau Lemak Total per 100 ml (seratus mililiter) produk siap konsumsi yang kandungannya berada pada level C atau level D sesuai level yang paling rendah.
- Nutri-Level pada Pangan Olahan yang memiliki level A dan level B dapat dicantumkan dengan 2 (dua) cara sebagai berikut: a. hanya mencantumkan Nutri-Level Pangan Olahan secara lengkap dengan menonjolkan salah satu huruf sesuai dengan level Pangan Olahan (level A atau level B), tanpa mencantumkan kandungan Gula, Garam, dan/atau Lemak Total; atau
b. mencantumkan Nutri-Level Pangan Olahan secara lengkap dengan menonjolkan salah satu huruf sesuai dengan level Pangan Olahan (level A atau B), dan disertai dengan kandungan Gula, Garam, dan/atau Lemak Total per 100 ml (seratus mililiter) produk siap konsumsi yang kandungannya berada pada level A atau level B sesuai level yang paling rendah.
Contoh format:
II.
FORMAT
1.
Nutri-Level dapat dicantumkan dengan 2 (dua) format, yaitu format
lengkap atau format sederhana. Pemilihan format tersebut didasarkan
pada luas permukaan label.
1)
Format Lengkap
Format lengkap digunakan pada Pangan Olahan dengan luas
permukaan Label lebih dari 30 cm2 (tiga puluh sentimeter persegi).
Format yang digunakan dapat berupa format horizontal atau
vertikal, menyesuaikan dengan bentuk kemasan. Pencantuman
Nutr-Level disertai dengan kandungan kandungan Gula, Garam,
dan/atau Lemak Total per 100 ml (seratus mililiter) produk siap
konsumsi sesuai level yang paling rendah.
- Format Sederhana Format sederhana digunakan pada Pangan Olahan dengan luas permukaan Label kurang dari sama dengan 30 cm2 (tiga puluh sentimeter persegi). Format yang ditampilkan berupa huruf A, B, C, atau D sesuai dengan level Pangan Olahan, disertai dengan kandungan kandungan Gula, Garam, dan/atau Lemak Total per 100 ml (seratus mililiter) produk siap konsumsi sesuai level yang paling rendah.
- Jenis huruf (font) dan warna Jenis huruf (font) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Arial Black untuk penulisan ‘NUTRI-LEVEL’; dan b. Arial Bold untuk penulisan kandungan zat gizi.
Warna Nutri-Level harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Hijau tua Level A – CMYK 100C 25M 100Y 0K; b. Hijau muda Level B – CMYK 55C 0M 100Y 0K; c. Kuning Level C – CMYK 0C 30M 90Y 0K; d. Merah Level D – CMYK 20C 100M 100Y 10K; e. Hitam: CMYK 0C 0M 0Y 100K; dan f. Putih: CMYK 0C 0M 0Y 0K.
III.
KETENTUAN LAIN
1.
Pencantuman Nutri-Level tidak boleh menyentuh nama dagang, atau
menutupi informasi penting pada Label.
2.
Dalam pencantuman Nutri-Level, Pelaku Usaha dilarang:
a.
mengubah warna;
b.
mengubah format dan bentuk;
c.
mengubah posisi (rotasi); dan/atau
d.
mengganti jenis huruf (font).
3.
Ukuran dan penempatan pencantuman Nutri-Level
a.
Nutri-Level harus memenuhi ketentuan ukuran minimum dengan
perhitungan sebagai berikut:
𝑆𝑖𝑠𝑖 𝑝𝑎𝑛𝑗𝑎𝑛𝑔 𝑚𝑖𝑛𝑖𝑚𝑎𝑙=
𝑙𝑒𝑏𝑎𝑟 𝑏𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑝𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑚𝑎𝑠𝑎𝑛 + 𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖 𝑏𝑎𝑔𝑖𝑎𝑛 𝑑𝑒𝑝𝑎𝑛 𝑘𝑒𝑚𝑎𝑠𝑎𝑛 7
b. Untuk kemasan silinder, lebar bagian depan kemasan merupakan keliling kemasan dibagi tiga.
c. Sisi panjang Nutri-Level minimal 20 mm (dua puluh milimeter), sisi pendek Nutri-Level minimal 8,5 mm (delapan koma lima milimeter), dan tinggi teks “NUTRI LEVEL” minimal 1,5 mm (satu koma lima milimeter).
Contoh:
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR Sisi panjang Sisi pendek Sisi panjang Sisi pendek Sisi panjang Sisi pendek
LAMPIRAN VII
PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
NOMOR 10 TAHUN 2026
TENTANG
INFORMASI NILAI GIZI PADA LABEL PANGAN OLAHAN
FORMULIR PERMOHONAN PENGKAJIAN
HALAMAN 1
- DATA ADMINISTRASI PEMOHON
Nama pemohon* : .......................................................................
Jabatan* : .......................................................................
Nama Badan Usaha* : .......................................................................
Nama Penanggung Jawab Badan Usaha* : .......................................................................
Alamat Badan Usaha* : .......................................................................
Telepon Badan Usaha * : .......................................................................
Telepon Penganggung Jawab* : .......................................................................
Fax Badan Usaha* : .......................................................................
E-mail Badan Usaha* : .......................................................................
E-mail Penanggung Jawab* : .......................................................................
Pakta integritas * : (dokumen dilampirkan)
*) wajib diisi
HALAMAN 2
- DATA PRODUK
Nama Dagang/Merk : ........................................................................
Kategori Pangan* : ........................................................................
Jenis Pangan* : ........................................................................
Berat/Isi Bersih* : ........................................................................
Jenis kemasan : ........................................................................
Desain Rancangan Label* : (dokumen terlampir)
Permohonan yang Diajukan*
: ........................................................................ Penjelasan Permohonan yang Diajukan* : ........................................................................
KOMPOSISI No Nama Bahan Persentase (%) Fungsi 1.
Dst.. (disesuaikan dengan jumlah bahan baku pangan olahan sampai dengan 100%)
HALAMAN 3 DOKUMEN PENDUKUNG* (Regulasi Negara Lain/ Jurnal/Rekomendasi Pemerintah/Produk Beredar)
- Judul Dokumen : .......................................................................
Ringkasan Informasi : .......................................................................
.......................................................................
.......................................................................
(Dokumen lengkap dilampirkan)
- Judul Dokumen : .......................................................................
Ringkasan Informasi : .......................................................................
.......................................................................
.......................................................................
(Dokumen lengkap dilampirkan)
- Judul Dokumen : .......................................................................
Ringkasan Informasi : .......................................................................
.......................................................................
.......................................................................
(Dokumen lengkap dilampirkan)
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
TARUNA IKRAR
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a.
bahwa untuk memberikan informasi pada masyarakat
agar dapat memilih pangan olahan sesuai kebutuhan gizi
perlu dilakukan pencantuman informasi nilai gizi pada
label pangan olahan;
b.
bahwa ketentuan mengenai informasi nilai gizi pada label
pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9
Tahun 2016 tentang Acuan Label Gizi, Peraturan Badan
Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020
tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan
Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada
Label
Pangan
Olahan
perlu
disesuaikan
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5360);
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6442) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026
Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7154);Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 180);
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1002) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 629);
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 611) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 61);
