KEAMANAN PANGAN
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Huruf a Persyaratan Sanitasi dalam ketentuan ini telah mencakup persyaratan higienis. Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan antara lain penggunaan bahan biologi yang dapat membahayakan kesehatan dan jiwa manusia, dan penggunaan bahan dengan tujuan pemalsuan. Huruf b Cukup jelas Huruf c Rantai Pangan dalam ketentuan ini juga mencakup budi daya dan penanganan pascapanen.
Huruf d SK No 019285 A
PRESIDEN
-J--
Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Ayat (3) Pedoman cara yang baik ditujukan untuk para Pelaku Usaha Pangan agar dalam melaksanakan kegiatannya juga selalu memperhatikan Keamanan Pangan. Pedoman cara yang baik dapat ditcrapkan secara sukarela namun jika suatu kegiatan dianggap kritis maka pedoman tersebut dapat ditetapkan secara wajib. Kegiatan yang dianggap kritis adalah kegiatan dalam Rantai Pangan yang membutuhkan pcnanganan sangat hati-hati, schingga tidak mungkin dilaksanakan dengan baik jika hanya diserahkan secara sukarela kepada pelaku kegiatan tersebut. Sebagai contoh, pedoman cara penanganan susu segar yang baik dapat drjadikan wajib karena risiko pencemaran biologis yang tinggi sehingga membutuhkan penanganan yang sangat hati-hati. Pedoman cara yang baik antara lain cara budi daya tanaman yang baik, cara budi daya ternak yang baik, cara pembenihan ikan yang baik, cara budi daya ikan yang baik, cara pengelolaan pakan yang baik, cara penangkapan ikan yang baik, cara penanganan pascapanen Pangan yang baik, cara Produksi Pangan Olahan yang baik, cara Penyimpanan Pangan yang baik, cara Pengangkutan Pangan yang baik, cara Peredaran Pangan yang baik, cara Perdagangan Pangan yang baik, cara produksi Pangan Olahan Siap Saji yang baik, cara penjajaan Pangan jajanan yang baik, dan cara pengelolaan restoran yang baik. Cara Produksi Pangan Olahan yang baik termasuk cara produksi yang baik untuk Pangan Olahan tertentu. Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk kcperluan medis khusus, Pangan lain sejenis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitas kesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu rnisalnya Pangan Produk Rekayasa Gcnctik, Pangan hasil Iradiasi Pangan, dan Pangan organik.
Ayat (4)
SK No 019286 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
Ayat (a) Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (I) Persyaratan Cemaran Pangan mcliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan. Yang dimaksud dcngan "Pangan Segar" meliputi:
- Pangan yang belum mcngalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang sudah mcngalami perlakuan minimal be rupa pcncucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotonS4an, penggaraman, pembekuan, pencampttran, pelilinan, danlatau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
- Pangan yang belum mcngalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ayat (2) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (3) Persyaratan Cemaran Pangan meliputi jenis dan batas maksimal Cemaran Pangan.
Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 6O
SK No 019490 A
PRESIDEN
Pasal 6
Ayat (1) Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan antara lain peralatan yang digunakan untuk pengolahan air yang ditujukan untuk dikonsumsi langsung, seperti depo air minum isi ulang, alat penyaring air, dan alat untuk mengubah tingkat keasatnan air. Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan sepcrti gudang.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (a)
SK No 019287 A
PRESIDEN
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (s) Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a Diedarkan dalam kcLentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk sepcrti gudang. Bahan Tambahan Pangan tidak dikonsumsi sebagai makanan dan bukan merupakan ingredienfs makanan, dan mempunyai atau tidak mempunyai nilai Gtzi yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan untuk tujuan teknologi pada pembuatan, pengolahan, penyiapan, perlakuan, pengepakan, pengemasan, penyimpanan, danlatau Pengangkutan Pangan untuk menghasilkan atau diharapkan menghasilkan suatu komponen atau mempengaruhi sifat makanan tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahan Tambahan Pangan tidak mencakup bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempertahankan atau meningkatkan nilai Grzi. Contohnya asam askorbat bukan merupakan Bahan Tambahan Pangan antioksidan, jika tujuan penambahannya untuk memperbaiki nilai Gizi. Yang termasuk Bahan Tambahan Pangan antara lain pewarna, pengawet, antioksidan, pemanis, pcnguat rasa, perisa, anti kempal, dan pengental.
Huruf b Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mcngandung bahan yang berbahaya sehingga dilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan.
Pasal 8
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "spesifikasi" Bahan Tambahan Pangan adalah standar atau monografi yang mencakup antara lain pemerian, kelarutan, kemurnian, dan uji identifikasi.
Ayat (2) Cukup jclas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Perubahan jenis Baharr 'lambahan Pangan meliputi penambahan dan/atau pengurangan jenis Bahan Tambzrhan Pangan.
Pasal 1 1
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dalam menyusun Peraturan Kepala Badan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnva.
Pasal 12
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Kajian paparan Bahan Tambahan Pangan dilakukan dengan menggunakan antara lain:
- nilai asupan harian yang dapat diterima (Acceptable Daily Intake-ADI), asupan maksimum harian yang dapat ditoleransi (Moximum Tolerable Daily Intake-MTDI), atau asupan mingguan sementara yang dapat ditoleransi (Prouisional Tolerable Weekly Intake-YIWI) ; dan
- jumlah konsumsi Pangan.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bahan yang dilarang" adalah bahan yang karena sifat bahayanya atau mengandung bahan yang berbahaya sehingga ciilarang ditambahkan pada proses produksi dan distribusi Pangan. Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) SK No 019289 A
PRESIDEN
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "Pangan Seqar" meliputi:
- Pangan yang bclum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung atal yang sudah mengalami perlakuan rninimal berupa pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pcmotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, pclilinan, dan/atau blansir serta tanpa penambahan Bahan Tambahan Pangan; dan
- Pangan yang bclum mcngalami pengolahan yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan. Ayat (a) Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Ayat (2) Mengedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan scperti gudang. Ayat (3) Pcrsetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Kcamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Ayat (a) Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1) Huruf a Metodc rekayasa gcnetik meliputi informasi genetik, deskripsi organisme donor, deskripsi modifikasi genetik, karakterisasi modifikasi genetik, dan informasi Keamanan Pangan. Huruf b Kandungan Grzi Pangan Produk Rekayasa Genetik meliputi karbohidrat, protein, abu, lemak, serat, asam amino, asam lernak, mineral, dan vitamin. Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
SK No 019290 A
PRESIDEN
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan adalah tim yang diberi tugas membantu Komisi dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis Keamarran Pangan Produk Rekayasa Genetik. Ayat (5) Huruf a Kelengkapan administrasi termasuk identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Institusi yang berkompeten antara lain universitas dan/atau lembaga penelitian yang memiiiki fasilitas dan kemampuan yang mcmadai. Ayat (6) Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1) Balai Kliring Kearnanan Hayati Produk Rekayasa Genetik adalah perangkat Komisi yang Lrerfungsi sebagai sarana komunikasi antara Komisi dengan pemangku kepentingan. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) SK No 019291 A
PRESIDEN
Ayat (2) Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Laboratorium dalam ketentuan ini merupakan laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau laboratorium yang telah menerapkan good laboratory practices.
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal24 Ayat (1) Bahan Kemasan Pangan antara lain kertas dan plastik.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 24
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam
kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak n-rcmbahayakan kesehatan manusia.
(2) Bahan Kcmasan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib menggunakan Zal Kontak Pangan yang aman dan memcnuhi persyaratan batas migrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengcnai Zat Kontak Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal26...
SK No 019292 A
PRESIDEN
10
Pasal 26
Ayat (1) Kemasan akhir Pangan adalah kemasan produk Pangan yang lazirn dilakukan pada tahap akhir proses pengemasan pada kegiatan Produksi Pangan dan siap diedarkan.
Ayat (2) Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "setiap orang yang memperdagangkan" perdagangan termasuk distributor, pedagang, pengecer, dan secara elektronik.
Ayat (2) Penelitian dalam ketentuan ini termasuk riset dan uji pasar.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1) Pangan Sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu merupakan upaya pcncegahan yang perlu diperhatikan danlatau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan Pangan yang yang aman bagi keschatan manusia dan bermutu, lazirnnya diselenggarakan sejak awal kegiatan Produksi Pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan dan merupakan selalu sistem pe ngawasan dan pengendalian mutu yang berkembang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1) Pangan Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai pemenuhan terhadap standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan. Sertifikat jaminan Keamaniln Pangan dan Mutu Pangan meiiptrti sarana dan produk.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (a) Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1) tempat Diedarkan dalam ketentuan ini tcrmasuk pada penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Yang dimaksud dengan "bahan lainnya" adalah bahan yang tidak termasuk bahan baku maupun Bahan Tambahan Pangan.
Ayat (2) Yang dimaksud dcngan "bahan penolong" adalah bahan, tidak termasuk peralatan, YenB lazimnya tidak dikonsumsi sebagai Pangan, yang digunakan dalam pengolahan Pangan untuk memenuhi tujuan teknologi tcrtentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari, residu danlatau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan resiko tcrhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (a) Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) .
SK No 019294 A
PRESIDEN
12
Ayat (2) Pangan yang mempunyai tingkat risiko Keamanan Pangan yang tinggi misalnya Pangan Olahan tertcntu. Pangan Olahan tertentu mencakup Pangan Olahan yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu, misalnya formula bayi, Pangan yang diperuntukkan bagi ibu hamil atau menyusui, Pangan untuk keperluan medis khusus, Pangan lain sejcnis yang mempunyai pengaruh besar terhadap perkembangan kualitaskesehatan manusia. Termasuk pula Pangan yang diproduksi dengan proses tertentu misalnya Pangan Produk Rekayasa Genetik, Pangan iradiasi, dan Pangan organik.
Pasal 33
Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Ayat (2) Pclaku Usaha Pangan tertentu adalah Pelaku Usaha Pangan yang termasuk dalam Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tentang usaha mikro, kecil, dan menengah yang telah dilakukan Kajian Risiko Keamanan Pangan. Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1) Diedarkan dalam ketentuan ini termasuk pada tempat penyimpanan produk Pangan seperti gudang. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "industri rumah tangga" adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis. Ayat (2) Cukup jeias. Ayat (3)
SK No 019295 A
PRESIDEN
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (a) Cuk
Pasal 36
Kewajiban rnemiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Oiahan yang:
- memiliki umur simpan kurang darr 7 (tujuh) hari;
- digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kcpada konsumcn akhir; dan
- dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
- permohonan surat persetujuan pendaftaran;
- penelitian; atau
- konsumsi sendiri.
Pasal 37
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap
Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam hal sarana produksi Pangan Olahan Siap Saji
berada di wilayah pclabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan peme rintahan di bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang kesehatan. Paragraf 4 Pemberian Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan dan Pemberian Nomor Pendaftaran untuk Pangan scgar Asal Tumbuhan
Pasal 38
(1) Setiap Pangan Scgar asal hewan yang diedarkan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor registrasi.
(2) Setiap...
SK No 019418 A
PRES!DEN
(2) Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan nomor pcndaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh mentcri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Persyaratan dan tata cara penerbitan nomor registrasi
dan nomor pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pemberian Sertifikat untuk Pangan Segar Asal Ikan
Pasal 39
(1) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah
Ncgara Kcsatuan Rcpublik Indonesia yang diproduksi di dalam negcri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu tcrpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
(2) Sertifikat scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesueri dengan ketentuan pcraturan perundang- undangan. Paragraf 6 Penguj ian Laboratorium
Pasal 40
(1) Pengujian laboratorium mcrupakan persyaratan dalam
rangka:
pcmberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
pendaftaran SK No 019479 A
PRESIDEN
- pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
- pemberian tzin edar Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 34;
- pemberian sertifikat produksi Pangan Olahan industri nrmah tangga sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 35;
- penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
- penerbitan sertifikat untuk pangan segar asal Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- jenis Pangan;
- parameter uji; dan
- metode pengujian.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian atau mcntcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berwenang rncnctapkan persyaratan Keamanan Pangan dan mutu Pangan Segar yang harus diuji secara laboratoris sebclum diedarkan.
(4) Kepala Badan menetapkan persyaratan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan Olahan yang harus diuji secara laboratoris scbelum diedarkan.
(5) Dalam hal Pangan Olahan bcrupa Pangan Olahan Siap
Saji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan Siap Saji yang harus diuji sccara laboratoris.
(6) Penetapan persyaratan pengujian laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara bertahap berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(7) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk olch dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari mcnteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang rnenyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan. Paragraf 7
SK No 019480 A
PRESIDEN
Paragraf 7 Pangan Tcrccmar
Pasal 4 1
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2) Pangan tcrcemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bcrupa Pangan yang:
- mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
- mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
- mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kcgiatan atau proscs Produksi Pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
- diproduksi dcngan cara yang dilarang; danlatau
- sudah kedaluwarsa. Paragraf 8 Impor Pangan Pasal42
(1) lmpor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi
kcbutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi:
- standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
- tidak bertcntangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(2) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayal (3) dan ayat (4).
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan yang tidak
bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43
Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan wajib memcnuhi standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayaL (3) dan ayat (4).
Pasal 44
(1) Impor Pangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.
(1) (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:
- Pangan telah diuji, diperiksa, danf atau dinyatakan memcnuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bcrtentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau
- Pangan telah diuji, diperiksa, danfatau dinyatakan memcnuhi perslraratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat
menimbulkan risiko keschatan, persetujuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium olch pihak yang berwenang di Indonesia.
(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak
memiliki persetujuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kcsatuan Rcpublik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 45
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga berlaku untuk impor di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat.
Bagian . SK No 019482 A
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Jaminan Produk Halal Bagi yang Dipersyaratkan
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2) Pencrapan sistem jaminan produk halal bagi yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum
Pasal 47
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar dilaksanakan oleh menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Kcamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kcpala Badan danlatau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 48
Dalam rangka penerapan SNI. spesifikasi teknis, danlatau pedoman tata cara secara wajib, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 49
(1) Pengawasan tcrhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan
Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 50
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gtzi Pangan, Kepala Badan mengoordinasikan kegiatan:
- Kajian Risiko Keamanan Pangan;
- manajemcn risiko Keamanan Pangan; dan
- komunikasi risiko Keamanan Pangan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan
Pasal 51
(1) Pelaksanaan penga\ /asan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 diselenggarakan secara berkala, intensif dalam
waktu tcrtentu, dan dalam hal adanya dugaan pclanggaran.
(2) Pelaksanaan
SK No 019484 A
PRESIDEN
(2\ Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan I atau Perdagangan Pangan.
(2) (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan:
- memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pcngangkutan, danlatau Perdagangan Pangan untuk mcmeriksa, meneliti, dan mcngambil contoh Pangan dan segala scsuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan I atau Perdagangan Pangan;
- menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam Pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
- membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan;
- memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, danlatau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mcngutip keterangan;
- mcmerintahkan untuk memperlihatkan tzin usaha danlatau dokumen lain yang sejenis; danlatau
- melakukan pengujian.
Pasal 52
(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:
- menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
- menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau
- melakukan pengamanan Pangan.
(2) Dugaan
SK No 019485 A
PRESIDEN
(2) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melipuli:
- tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;
- tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia;
- penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
- penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang mclampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
- penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;
- mcmproduksi, menggunakan, danlatau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;
- melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki tzin pemanfaatan sumber radiasi pengion;
- tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
- pe nggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia; j penggunaan ZaL Kontak Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang berscntuhan langsung dengan Pangan;
- membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kcmbali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazirn dikcmas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
- pcnggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
- pengedaran Pangan tercemar;
- tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;
- tidak mcmiliki rzin edar; danlatau
- tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar asal ikan.
(3) Dugaan
SK No 019486 A
PRESIDEN
(3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayal (2\ harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, mentcri l/ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dcngan kcwenangannya, dan/atau yang telah mempcroleh akreditzrsi dari Pemcrintah Pusat.
Pasai 53
(1) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh pengawas Pangan.
(2) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan Siap Saji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan oleh pengawas Pangan danlatau sanitarian.
(1) (3) Pengawas Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan yang mencakup Sanitasi Pangan, Cemaran Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang scbagai Bahan Tambahan Pangan, dan Kemasan Pangan.
(4) Sanitarian scbagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pcrintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengcnal.
(6) Dalam hal pengawasan tidak dilengkapi dengan surat
perintah pcngawasan danf atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangarr dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3).
(7) Dalam. . .
SK No 019487 A
PRESIDEN
(7\ Dalam hal penga^/asan Keamanan Pangan Olahan industri rumah tangga dan Pangan Olahan Siap Saji, bupati/wali kota mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumbcr daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh
pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanrs memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Inspektur Mutu, Pembina Mutu, dan Pengawas Keamanan Pangan Segar yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
(4) Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan suraL perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan scrta tanda pengenal.
(5) Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan
surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengcnal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan pcraturan pcrundang-undangan.
Pasal 55
(1) Persyaratan kompetcnsi pengawas Pangan Olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditctapkan oleh Kepala Badan.
(2) Persyaratan
SK No 019488 A
PRESIDEN
(21 Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dinraksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan olch menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Mcnteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kcpaia Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.
Pasal 56
Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6), bupati/wali kota wajib mcmpunyai unit yang bertanggung jawab dalam pengawasan dcngan mendayagunakan sumber daya di daerah.
Pasal 57
(1) Menteri yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/u'ali kota scsuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan mclalui media massa.
(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan
melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mcntcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kclautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang kcsehatan, Kepala Badan, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kcmenterian/lembaga pemerintah nonkementerian tcrkait.
Pasal 58
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap Keamanan Pangan,
Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan. (21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.
(3) Hasil pclaksanaan surveilan Keamanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Keamanan Pangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.
SANKSI ADMINiSTRATIF
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang meianggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),
Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26
ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1),
Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l)
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
- pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
- ganti rugi; danlatau
- pencabutart rzin.
(3) Ketentuan mcngenai ganti rugi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
Pasal 60
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 dilaksanakan:
- bertahap;
- tidak bertahap; danlatau
- kumulatif.
(1) (21 Pengcnaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan olch menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrinLahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewcnangannya.
Pasal 61
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaks,-rC dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) untuk pcrtama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda. (2\ (3) Dalam hal dcnda sebagaimana dimaksud pada ayat diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan I atau Peredaran Pangan. kegiatan, (4) Dalam hal penghentian sementara dari Pangan Produksi Pangan, danlatau Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olch produsen. oleh (5) Dalam hal pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan
(4) produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa pencabutan tzin.
Pasal 62
(1) Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kcdua kaii, dikcnai sanksi administratif secara bertahap yang meliputi: a.penghentian...
SK No 019491 A
PRES IDEN
- penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
- dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; dan
- dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen scbagaimana dimaksud dalam huruf b diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kctiga kali, dikenai sanksi administratif berupa:
- denda dan disertai dengan perintah untuk penarikan Pangan dari Peredaran Pangan; dan
- pencabutan tzin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) lebih dari tiga kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
Pasal 63
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,
Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l)
untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(3) Dalam hal pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
(4) Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
Pasal 64
(i) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,
Pasal 42 ayaL (1), Pasal 43, danlatau Pasal 44 ayat (l)
untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa penghcntian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, darr/atau Peredaran Pangan.
(2) Dalam hal penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),
Pasal 24 ayal (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayal (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,
Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, danlatau Pasal 44 ayat (l)
untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
Pasal 65
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 15 ayat (1) dan ayat \2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23
ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasai 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk pcrtama kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, Peredaran Pangan, danf atau penarikan Pangan dari Percdaran Pangan oleh prodLrsen.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pcncabut an rzin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 15 ayat (1) dan ayat(2, Pasal 22 ayaL (2), Pasal 23
ayal (2), Pasal 26 ayal (1), dan/atau Pasal 41 ayaL (2) hurl f a, hurr.rf c, humf d, dan/atau huruf e urrtuk kedua kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 66
(1) Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayaL (2) huruf f untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tcrtulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(3) Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
Pasal 67
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf f untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, danlatau Peredaran Pangan.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabut an tzin.
(3) Sc1-iap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf f untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
Pasal 68
(1) Pengenaan sanksi administratif berupa denda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 besaran denda
ditentukan berdasarkan kritcria pelanggaran dan skala usaha.
(2) Kriteria pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- pelanggaran ringan;
- pelanggaran sedang; dan
- pcianggaran berat.
(3) Skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- skala usaha besar;
- skala usaha menengah;
- skala usaha kccil; dan
- skala usaha mikro.
(4) Kriteria .
SK No 019494 A
FRESIDEN
(4) Kriterizr pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan sebagai berikut:
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 2Oo/o (d:ua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran berat dan skala usaha mikt'o, dikenai denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha bcsar, dikenai dcnda sebesar 50% (lima puluh persen) dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mcnengah, dikenai denda sebesar 207o (dua puluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar lO% (sepuluh persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran sedang dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha besar, dikenai denda sebesar 2O'/o (dwa puluh persen) clari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; j untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha menengah, dikenai denda sebesar 7oo/o (sepuluh persen) dari dcnda sebagaimana dimaksud dalam huruf a'
untuk . .
SK No 019495 A
PRESIDEN
40
- untuk jenis pelanggaran ringan dan skala usaha kecil, dikenai denda sebesar 5%o (lima persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
- untuk jcnis pelanggaran ringan dan skala usaha mikro, dikenai denda sebesar 2%o (dua persen) dari denda sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Pasal 69
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 65, dan Pasal 67 merupakan penerimaan
negara bukan pajak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan.
Pasal 70
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, danlatau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67,
pelaksanaannya didasarkan pada:
- hasil pengambilan contoh dan/atau pengujian;
- temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; danlatau
- hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubenur, atau bupati/wali kota.
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan, dan pedoman pencabutan rzin diatur dengan peraturan menteri yang menyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
SK No 019496 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
4t
Bagian kesatu Kejadian Luar Biasa
Pasal 72
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan
keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (21 Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang wajib mclaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.
(3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan,
Fasilitas Pelayanan Kcsehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan dalam waktu paling lama \x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau
pos pemcriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6) Kepala. . .
SK No 019497 A
PRESIDEN
42
(6) Kepala Badan berdasarkan ternbusan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung pencntuan penyebab KLB Keracunan Pangan.
Pasal 73
(1) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos
pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengkajian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dalam waktu paling lama Ix24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima.
(2) Dalam hal hasil pengkajian menunjukkan terjadinya KLB
Keracunan Pangan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib menetapkan KLB Keracunan Pangan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak hasil pengkajian diperoleh.
(3) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau
pos pcmeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(4) Bupati/wali kota scbagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan KLB kepada gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(5) Kcpala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos
pcmeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota harus mencabut pcnetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan, apabila berdasarkan laporan perkcmbangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah tidak ditcmukan adanya korban baru.
Pasal 74
(1) Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidcmiologi, dan pencegahan.
(2) Bupati...
SK No 019498 A
FRESIDEN
43
(2) Bupati/wali kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan,
bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pcncegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjrrt mengenai pelaporan, pengkajian,
penetapan, pencabutan, dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lcbih ianjut mcngenai tata cara pengambilan
contoh Pangan, pcngujian laboratorium, dan pelaporan penyebab kcracunan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kedua Kedaruratan Keamanan Pangan
Pasal 75
(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi
Kedaruratan Keamanan Pangan.
(2) Kedaruratan Keamanan Pangan scbagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- bercdarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
- beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan latau
- terjadinya masalah Kcamanan Pangan akibat bencana.
(3) Menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, rnenteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tindakan penanganan ccpat terhadap Kedaruratan
Keamanan Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
kajian risiko Kedaruratan Keamanan pangan;
manajemen
SK No 019499 A
PRES IDEN
- manajcmen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
- komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjrrt mengenai tata cara penanganan
cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang keiautan dan perikanan, peraturan rrrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas
sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 76
Masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan Keamanan Pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 77
Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap Keamanan Pangan, masyarakat dapat berperan serta dalarn menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Keamanan Pangan.
Bagian
SK No 019500 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Permasalahan, Masukan, dan/atau Cara Penyelesaian Masalah Keamanan Pa-ngan
Pasal 78
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan
dan/atau mcmberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintalran di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelcnggarakan urusan pcmcrintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.
Pasal 79
(1) Pcrmasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang
disampaikan sccara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:
- data mengenai idcntitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dcngan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
- keterangan mengcnai dugaan adanya pelanggaran tcrhadap Kemananan Pangan dilengkapi dengan bukti- bukti pcrmulaan.
(2) Menteri .
SK No 019280 A
PRESIDEN
46
(2) Menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kcpala Badan, dan/atau bupati/waii kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Terhadap permasalahan danlatau masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih ianjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 80
(1) Masyarakat berhak memperoleh pclayanan dan jawaban
dari Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan danlatau masukan yang disampaikan kepada Ke.pala Badan dan/atau bupati/wali kota.
(2) Dalam hal tertentu Kcpala Badan danlatau bupati/wali
kota dapat menolak memberikan isi informasi atau membcrikan jawaban atas masukan atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keiautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kcpala Badan scsuai dengan kewenangannya.
BABVII ...
SK No 019281 A
PRESIDEN
Pasal 82
Dalam rangka membcrikan kemudahan untuk memperoleh pertzinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan melaltii pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektrorrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tcntang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini; dan
- Peraturan Pcmerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor lO7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonsia Nomor 4424) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 84
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 019310 A
PRESIDEN
48 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pcnrerintah ini dengan penempatannya cialam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019
INDONBSIA,
rtd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desembe r 2019
rtd
Salinan sesuai dengan aslinya
m dan Pcrundang-undangan,
tlr.s
r(
i.i;'' 1 1a ilvanna Djaman
SK No 019283 A
PRESIDEN
PEI.'trLASAN
ATAS
TENTANG
UMUM Keamanan Pangan merupakan salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan sistem Pangan. Penyelenggaraan Keamanan Pangan bertujuan agar negara dapat mcmberikan perlindungan kepada rakyat untuk mengonsumsi Pangan yang aman bagi keschatan dan keselamatan jiwanya. Untuk menjamin Pangan yang ters;cdia aman dikonsumsi maka penyelenggaraan Keamanan Pangan harus diterapkan di sepanjang Rantai Pangan, mulai dari tahap produksi (budi daya), pemanenan, pengolahan, penyimpanan, distribusi, peredaran hingga sampai di tangan konsumen. Kegiatan atau proses produksi untuk menghasilkan Pangan yang aman dikonsumsi di sepanjang Rantai Pangan dilakukan melalui penerapan persyaratan Keamanan Pangan. Kemajuan ilmu pcngetahuan dan teknologi di bidang Pangan serta makin maju dan terbukanya dunia perdagangan baik domestik maupun antarnegara akan menrbawa dampak pada semakin beragamnya jenis Pangan yang beredar dalam masyarakat baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang berasal dari impor. Pangan yang dikonsumsi masyarakat pada dasarnya melalui suatu mata rantai proses yang meliputi produksi, penyimpanan, pengangkutan, peredaran hingga tiba di tangan konsumen. Agar keseluruhan mata rantai tersebut memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, maka perlu diwujudkan suatu sistem pengaturan, pembinaan, dan pengawasan yang cfcktif di bidang Kearrranan Pangan dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Keamanan Pangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l2 tentang Pangan. Peraturan Pemerintah ini disr-rsun untuk menyelenggarakan Keamanan Pangan yang terpadu sepanjang Rantai Pangan, berbasis analisis risiko, transparansi, ketertelusuran produk. harmonisasi standar, pertanggungjawaban, ketcrpaduan antarotoritas kompeten, konsisten, dan tidak berpihak.
Keamanan SK No 019284 A
PRESIDEN
Keamanan Pangan merupakan kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. Ketentuan Keamanan Pangan terkait dengan agama dan keyakinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya. Secara umum Peraturan Pemerintah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: penyelenggaraan Keamanan Pangan; pengawasan; sanksi administratif; kejadian luar biasa dan Kedaruratan Keamanan Pangan; dan peran serta masyarakat.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2),
Pasal 65 ayat (3), Pasal 7l ayat (3), Pasal 72 ayat (3), Pasal 75
ayat (2), Pasal 76 ayat (3), Pasal 77 ayat (4), Pasal 78 ayat (21,
Pasal 79 ayal (3), Pasal 81 ayat (3), Pasal 83 ayat (3), Pasal 85
ayat (3), Persal 86 ayat (6), Pasal 87 ayat (3), Pasal 88 ayat (4),
Pasal 94 ayaL (3), Pasal ll2, dan Pasal 131 ayat (21
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, tcntang Pangan perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20l2 tcntang Pangan (Lcmbaran Ncgara Republik Indoncsia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoncsia Nomor 5360);
MtrMUTUSKAN:
McNetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KEAMANAN PANGAN.
BAB I
SK No 019457 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
BAB I
KETtrNTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1 Pangan adalah scgala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pcrtanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 2 Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 3 Rantai Pangan adalah urutan tahapan dan operasi di dalam prodriksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu Pangan dan bahan bakunya mulai dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan Pangan hingga Pangan siap dikonsumsi. 4 Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan f atau mengubah bentuk Pangan. 5 Penyimpanan Pangan adalah proses, cara, dan/atau kegiatan menyimpan Pangan, baik pada sarana Produksi mar-tpun distribusi. 6 Pcngangkutan Pangan adalah setiap kegiatan atau scrangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan Pangan dari satu tempat- kc tempat lain dengan cara atau sarana angkutan dalam rangka Produksi, Peredaran, dan I atau Pcrdagangan Pangan.
- Peredaran
SK No 019458 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
a -J-
Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kcgiatan dalam rangka penjualan dan/atau pembclian Pangan termasuk penawaran untuk menjual Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.
Pangan Segar adaiah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Pangan Olatran adalah makanan atau minuman hasil proscs dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Pangan Olahan Siap Saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti Pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, rcstoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling (food tntck), dan penjaja makanan keliling atau usaha scjr:nis.
Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat atau bcntuk Pangan.
Sertihkasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Pangan telah memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zorta ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan mcmpertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan bcnda Iain.
Pcrsyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan kcsehatan yang harus dipcnuhi untuk menjamin Sanitasi Pangan.
Iradiasi
SK No 019459 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-+-
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas. i8. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang meiibatkan pemindahan gen (pcmbawa sifat) dari suatu jcnis hayati kc jcnis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.
Pangan Produk Rekayasa Gcnetik adalah Pangan yang diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, Bahan Tambahan Pangan, danf atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetik.
Cemaran Pangan adalah bahan yang tidak sengaja ada dan/atau tidak dikehendaki dalam Pangan yang berasal dari lingkungan atau scbagai akibat proses di sepanjang Rantai Pangan, baik bcrupa ccmaran biologis, cemaran kimia logam berat, mikotoksin, zat radioaktif, dan cemaran kimia lainnya, residu obat hewan dan pestisida maupun benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kcsehatan manusia.
Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk yang mewadahi dan latau membungkus Pangan, baik bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.
Zat Kontak Pangan adalah zat penyusun Kemasan Pangan yang dalam penggunaannya bersentuhan langsung dengan Pangan.
Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
Grzi adalah zaL atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mincral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
Setiap Orang adalah orang perscorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah nonkemcnterian yang mclaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Komisi
SK No 019460 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tr.
- Komisi adalah Komisi Kcamanan Hayati Produk Rekayasa Genctik sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
- Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan yang selanjutnya disebut KLB Keracunan Pangan adalah suatu kejadian yang terdapat dua orang atau lebih yang menderita sakit dengan gejala yang sama atau hampir sama setelah mengonsumsi Pangan, dan berdasarkan analisis epidemiologi, Pangan tersebut terbukti sebagai sumber keracunan.
- Kajian Risiko Keamanan Pangan adalah bagian analisis risiko dalam bentuk kegiatan kajian ilmiah aspek Keamanan Pangan yang mencakup identifikasi bahaya, karakterisasi bahaya, kajian paparan, dan karakterisasi risiko.
- Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak pada satu atau lcbih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
- Standar Nasional Indone sia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku di wilayah Negara Kcsatuan Rcpublik Indonesia.
- Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk mcnyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabiliratif yang dilakukan oleh Pemerintah pusat, pemerintah daerah, danf atau masyarakat.
- Kedaruratan Kcamanan Pangan adalah suatu kondisi serius yang diakibatkan oleh risiko Keamanan pangan yang berdampak terhadap kcsehatan masyarakat yang memerlukan tindakan segera, baik disengaja maupun tidak.
Pasal 2
(1) Keamanan Pangan diselenggarakan melalui:
Sanitasi Pangan;
pengaturan tcrhadap Bahan Tambahan pangan;
pcngaturan terhadap Pangan produk Rekayasa Genetik;
pengaturan SK No 019461 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
- penetapan standar Kemasan Pangan;
- pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
- jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
(2) Selain penyelenggaraan Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kcamanan Pangan dilakukan melalui pengawasan, penanganan keiadian luar biasa dan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan, dan peran serta masyarakat.
BAB II-
PENYELENGGARAAN KEAMANAN PANGAN
Bagian Kesatu Sanitasi Pangan
Pasal 3
(1) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi.
(2) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan.
Pasal 4
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau
proses Produksi Pangan, Penyimpanan Pangan, Pengangkutan Pangan, dan/atau Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib:
- memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
- menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
(2) Persyaratan...
SK No 019462 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
- penghindaran penggunaan bahan yang dapat mcngancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;
- pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
- pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
- penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
- pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.
(3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada
ayaL (2) diatur dalam pedoman cara yang baik. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman cara yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan pcrikanan, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kesehatan, menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Persyaratan Ccmaran Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayaL (2) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pcrtanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kclautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya dalam hal Pangan Segar.
(2) Persyaratan Ccmaran Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayaL (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan dalam hal Pangan Olahan.
(3) Dalam hal Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berupa Pangan Olahan Siap Saji, persyaratan Ccmaran Pangan ditetapkan oleh menteri yang mcnyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang kesehatan.
(4) Persyaratan Cemaran Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan berdasarkan Kajian Risiko Kcamanan Pangan.
Pasal 6
SK No 019463 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan latau mengedarkan
peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu peralatan.
(2) Persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan; dan
- Pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan keamanan dan mutu
peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan yang wajib memperoleh izin edar.
(5) Pengawasan terhadap penerapan persyaratan keamanan
dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian Kedua Pengaturan Bahan Tambahan Pangan
Pasal 7
Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk diedarkan dilarang menggunakan:
- Bahan Tambahan Pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
- bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan.
Pasal 8
SK No 019464 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
(1) Ambang batas maksimal Bahan Tambahan Pangan
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a mencakup golongan Bahan Tambahan Pangan, jenis Bahan Tambahan Pangan, kategori Pangan, spesifikasi, dan batas maksimal.
(2) Ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan fungsi teknologi dan risiko Keamanan Pangan pada setiap golongan Bahan Tambahan Pangan dan kategori Pangan.
Pasal 9
(1) Golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)meliputi:
- antibuih (antifoaming agent);
- antikempal (aruticaking agerut);
- antioksidan (antioxidarfi);
- bahan pengkarbonasi (carbonating agent);
- garam pengemulsi (emulstfaing salt); gas); f. gas untuk kemasan Qtackaging
- humektan (Ltumectant);
- pelapis (glazing agent);
- pemanis (sueeteruer); j pcmbawa (carriefl;
- pcmbentuk gel (gelling agent);
- pembuih (foaming agent);
- pengatur keasarnan (acidity regulator);
- pengawet (preseruatiuel;
- pengembang (raising agent;
- pcngemulsi (emulsifie4;
- pengental (thickener);
- pengeras (firming agent);
- penguat rasa (flauour enhancef;
- peningkat volume (bulking agent);
- pcnstabil (stabilizefl;
- perctensi warna (colour retention agent);
- pcrisa (flauounng);
- pcrlakuan tepung (f7our treatment agent);
- pe^rarna (colout);
- propclan (ltropellant); dan aa. sekuestran (sequestrant).
(2) Golongan
SK No 019465 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memuat jenis Bahan Tambahan Pangan.
(3) Dalam hal terdapat kajian ilmiah sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Keamanan Pangan, terhadap golongan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(4) Perubahan golongan Bahan Tambahan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Pasal 10
(1) Golongan dan jenis Bahan Tambahan Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 1 1
(1) Penggunaan Bahan Tambahan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 dilarang melebihi batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan.
(2) Ketentuan mengenai batas maksimal penggunaan dalam
kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 12
Perubahan jenis Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan perubahan batas maksimal penggunaan dalam kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus mempertimbangkan:
- pcrsyaratan kesehatan berdasarkan bukti ilmiah yang sahih; dan
- kajian paparan Bahan Tambahan Pangan.
Pasal 13
SK No 019466 A
PRESTDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
(1) Bahan Tambahan Pangan yang akan diproduksi,
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan diedarkan wajib memiliki izin edar dari Kepala Badan.
(2) Persyaratan untuk memperoleh izin edar dari Kepala
Badan scbagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- memenuhi standar dan persyaratan dalam Kodeks Makanan Irrdonesia yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan
- memiliki izin usaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar dan persyaratan dalam
Kodeks Makanan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat mengacu pada standar inte rnasional.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
permohonan dan penerbitan izin edar diatur dalam Peraturan Kepala Badan.
Pasal 14
(1) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan
Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ditetapkan berdasarkan analisis risiko Keamanan Pangan.
(2) Analisis risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap keschatan atau jiwa manusia.
(3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan
Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Segar ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dcngan kervcnangannya.
(4) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan
Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pangan Olahan ditctapkan oleh Kepala Badan.
Bagian
SK No 019467 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
,),2-
Bagian Ketiga Pengaturan Pangan Produk Rckayasa Genetik Pasal l5
(1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan Produk
Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamnnan Pangan sebelum diedarkan.
(2) Sctiap Orang dilarang mengedarkan Pangan Produk
Rekayasa Genetik sebelum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan.
(3) Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat rckomendasi dari Komisi.
(4) Rckomendasi dari Komisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diberikan setelah dilaksanakan pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Pasal 16
(1) Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) meliputi:
- metode Rekayasa Genetik Pangan yang digunakan mengikuti proseCur baku yang secara ilmiah dapat dipertan ggungj awabkan ke sahihannya;
- kandungan Grzi Pangan Produk Rekayasa Genetik sccara substansial harus sepadan dengan kandungan Gizi Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genctik;
- kandungan senyawa beracun, antigizi, dan penyebab alcrgi dalam Pangan Produk Rekayasa Genetik secara substansial harus sepadan dengan Pangan yang bukan Pangan Produk Rekayasa Genetik;
- protein yang disandi gen yang dipindahkan tidak bersifat alcrgen; dan
- cara pemusnahan yang digunakan bila terjadi pcnyimpangan.
(2) Ketentuan mengenai pedoman pengkajian keamanan
Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 17
SK No 019468 A
PRES !DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 17
(1) Pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (41 dilaksanakan berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh pemohon kepada Kepala Badan.
(2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen pengkajian keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal i6 ayat (1).
(3) Kcpala Badan menyampaikan permohonan kepada
Komisi untuk rnclakukan pengkajian dan memberikan rekomendasi kcamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Komisi menugaskan Tim Teknis Keamanan Hayati
Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan untuk melakukan pengkajian dan uji lanjutan jika diperlukan setelah menerima permohonan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam rangka pengkajian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Gcnetik Bidang Keamanan Pangan melakukan pemeriksaan terhadap:
- kelengkapan administrasi;
- dokumen pcngkajian keamanan Pangan Produk Rckayasa Genetik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1); dan
- hasil pengujian kcamanan Pangan Produk Rekayasa Gcnetik yang dilakukan oleh institusi yang bcrkompeten.
(6) Hasit pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan oleh Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan kepada Komisi sebagai bahan penyusunan rekomendasi Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik. Pasal i8
(1) Komisi menugaskan Balai Kliring Keamanan Hayati
untuk mengumumkan ringkasan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (6) di tempat yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Selama
SK No 019469 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
-\4-
(2) Selama jangka waktu pengumuman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) masyarakat mempunyai kesempatan untuk memberikan tanggapan kepada Komisi.
Pasal 19
(1) Komisi menyampaikan rekomendasi keamanan Pangan
Produk Rekayasa Genetik kepada Kepala Badan berdasarkan hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (6) dan tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
**(2) Kepala Badan
