PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 71
Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu pengenaan sanksi administratif, kriteria pelanggaran, pedoman pengenaan denda, pedoman pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan, dan pedoman pencabutan rzin diatur dengan peraturan menteri yang menyclcnggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, peraturan Kepala Badan, peraturan gubernur, atau peraturan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
SK No 019496 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES!A
4t
Bagian kesatu Kejadian Luar Biasa
