PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 70
Pengenaan sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, danlatau Peredaran Pangan dan penarikan Pangan dari Peredaran Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, Pasal 62,
Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67,
pelaksanaannya didasarkan pada:
- hasil pengambilan contoh dan/atau pengujian;
- temuan kriteria hasil audit atau inspeksi atas pedoman cara yang baik; danlatau
- hasil keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubenur, atau bupati/wali kota.
