Pasal 72
BAB 5 — KEJADIAN LUAR BIASA DAN KEDARURATAN KEAMANAN PANGAN
(1) Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan
keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang harus melaporkan kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (21 Dalam hal dugaan keracunan Pangan terdapat di wilayah pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, Setiap Orang yang mengetahui adanya dugaan keracunan Pangan yang dialami lebih dari 1 (satu) orang wajib mclaporkan kepada kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas setempat.
(3) Dalam hal terdapat indikasi KLB Keracunan Pangan,
Fasilitas Pelayanan Kcsehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib segera mengambil contoh Pangan yang diduga atau patut diduga sebagai penyebab KLB Keracunan Pangan.
(4) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memberikan laporan kepada bupati/wali kota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan Kepala Badan dalam waktu paling lama \x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
(5) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau
pos pemcriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) wajib segera melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dengan tembusan kepada Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota dalam waktu paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima.
(6) Kepala. . .
SK No 019497 A
PRESIDEN
42
(6) Kepala Badan berdasarkan ternbusan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) melakukan penyelidikan dan/atau pengujian laboratorium terhadap contoh Pangan untuk mendukung pencntuan penyebab KLB Keracunan Pangan.
