Pasal 73
BAB 5 — KEJADIAN LUAR BIASA DAN KEDARURATAN KEAMANAN PANGAN
(1) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos
pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib melakukan pengkajian terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) atau laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (4) dalam waktu paling lama Ix24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak laporan diterima.
(2) Dalam hal hasil pengkajian menunjukkan terjadinya KLB
Keracunan Pangan, kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos pemeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota wajib menetapkan KLB Keracunan Pangan dalam waktu paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak hasil pengkajian diperoleh.
(3) Kepala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, atau
pos pcmeriksaan lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(4) Bupati/wali kota scbagaimana dimaksud pada ayat (2)
wajib melakukan penanggulangan KLB Keracunan Pangan serta melaporkan pelaksanaan penanggulangan KLB kepada gubernur dan ditembuskan kepada Kepala Badan.
(5) Kcpala kantor kesehatan pelabuhan, bandar udara, pos
pcmeriksaan lintas batas, atau bupati/wali kota harus mencabut pcnetapan suatu kejadian sebagai KLB Keracunan Pangan, apabila berdasarkan laporan perkcmbangan situasi KLB Keracunan Pangan sudah tidak ditcmukan adanya korban baru.
