Pasal 74
BAB 5 — KEJADIAN LUAR BIASA DAN KEDARURATAN KEAMANAN PANGAN
(1) Upaya penanggulangan KLB Keracunan Pangan
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) meliputi pertolongan pada korban, penyelidikan epidcmiologi, dan pencegahan.
(2) Bupati...
SK No 019498 A
FRESIDEN
43
(2) Bupati/wali kota, kepala kantor kesehatan pelabuhan,
bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas dalam melakukan upaya pcncegahan meluasnya KLB Keracunan Pangan berkoordinasi dengan Kepala Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjrrt mengenai pelaporan, pengkajian,
penetapan, pencabutan, dan penanggulangan KLB Keracunan Pangan diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lcbih ianjut mcngenai tata cara pengambilan
contoh Pangan, pcngujian laboratorium, dan pelaporan penyebab kcracunan Pangan diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Bagian Kedua Kedaruratan Keamanan Pangan
