Pasal 75
BAB 5 — KEJADIAN LUAR BIASA DAN KEDARURATAN KEAMANAN PANGAN
(1) Masalah Keamanan Pangan berpotensi menjadi
Kedaruratan Keamanan Pangan.
(2) Kedaruratan Keamanan Pangan scbagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria:
- bercdarnya Pangan yang sangat membahayakan kesehatan;
- beredarnya informasi Keamanan Pangan yang menyesatkan di masyarakat; dan latau
- terjadinya masalah Kcamanan Pangan akibat bencana.
(3) Menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, rnenteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya segera melakukan tindakan penanganan cepat terhadap Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Tindakan penanganan ccpat terhadap Kedaruratan
Keamanan Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
kajian risiko Kedaruratan Keamanan pangan;
manajemen
SK No 019499 A
PRES IDEN
- manajcmen risiko Kedaruratan Keamanan Pangan; dan
- komunikasi risiko Kedaruratan Keamanan Pangan.
(5) Ketentuan lebih lanjrrt mengenai tata cara penanganan
cepat Kedaruratan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang keiautan dan perikanan, peraturan rrrenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau peraturan Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(6) Dalam hal Kedaruratan Keamanan Pangan bersifat lintas
sektor, penanganan Kedaruratan Keamanan Pangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi urusan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
Bagian Kesatu Umum
