PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 76
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat dapat berperan serta dalam mengampanyekan Keamanan Pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan scsuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
