PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 18
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Balai Kliring Kearnanan Hayati Produk Rekayasa Genetik adalah perangkat Komisi yang Lrerfungsi sebagai sarana komunikasi antara Komisi dengan pemangku kepentingan. Ayat (2) Cukup jelas.
