PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) SK No 019291 A
PRESIDEN
Ayat (2) Persetujuan Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik dinyatakan sebagai sertifikat Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik.
Ayat (3) Cukup jelas
