PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 17
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Tim Teknis Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik Bidang Keamanan Pangan adalah tim yang diberi tugas membantu Komisi dalam melakukan evaluasi dan pengkajian teknis Keamarran Pangan Produk Rekayasa Genetik. Ayat (5) Huruf a Kelengkapan administrasi termasuk identitas pemohon yang meliputi akta pendirian/legalitas hukum dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Huruf b Cukup jelas. Huruf c Institusi yang berkompeten antara lain universitas dan/atau lembaga penelitian yang memiiiki fasilitas dan kemampuan yang mcmadai. Ayat (6) Cukup jelas.
