Pasal 38
(1) Setiap Pangan Scgar asal hewan yang diedarkan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor registrasi.
(2) Setiap...
SK No 019418 A
PRES!DEN
(2) Setiap Pangan Segar asal tumbuhan yang diedarkan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki nomor pendaftaran.
(3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan nomor pcndaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh mentcri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang pertanian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Persyaratan dan tata cara penerbitan nomor registrasi
dan nomor pendaftaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 5 Pemberian Sertifikat untuk Pangan Segar Asal Ikan
