PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 39
(1) Setiap Pangan Segar asal ikan yang diedarkan di wilayah
Ncgara Kcsatuan Rcpublik Indonesia yang diproduksi di dalam negcri atau diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan berlabel wajib memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu tcrpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan.
(2) Sertifikat scbagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dengan melibatkan pemerintah daerah.
(3) Persyaratan dan tata cara penerbitan sertifikat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesueri dengan ketentuan pcraturan perundang- undangan. Paragraf 6 Penguj ian Laboratorium
