Pasal 40
(1) Pengujian laboratorium mcrupakan persyaratan dalam
rangka:
pcmberian sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
pendaftaran SK No 019479 A
PRESIDEN
- pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
- pemberian tzin edar Pangan Olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 34;
- pemberian sertifikat produksi Pangan Olahan industri nrmah tangga sebagairnana dimaksud dalam
Pasal 35;
- penerbitan nomor registrasi dan nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38; dan
- penerbitan sertifikat untuk pangan segar asal Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
- jenis Pangan;
- parameter uji; dan
- metode pengujian.
(3) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian atau mcntcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan berwenang rncnctapkan persyaratan Keamanan Pangan dan mutu Pangan Segar yang harus diuji secara laboratoris sebclum diedarkan.
(4) Kepala Badan menetapkan persyaratan Keamanan
Pangan dan Mutu Pangan Olahan yang harus diuji secara laboratoris scbelum diedarkan.
(5) Dalam hal Pangan Olahan bcrupa Pangan Olahan Siap
Saji, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Olahan Siap Saji yang harus diuji sccara laboratoris.
(6) Penetapan persyaratan pengujian laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan secara bertahap berdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan.
(7) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium yang ditunjuk olch dan/atau yang telah memperoleh akreditasi dari mcnteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang rnenyelenggarakan uru.san pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kesehatan, atau Kepala Badan. Paragraf 7
SK No 019480 A
PRESIDEN
Paragraf 7 Pangan Tcrccmar
Pasal 4 1
(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.
(2) Pangan tcrcemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bcrupa Pangan yang:
- mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
- mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan;
- mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kcgiatan atau proscs Produksi Pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
- diproduksi dcngan cara yang dilarang; danlatau
- sudah kedaluwarsa. Paragraf 8 Impor Pangan Pasal42
(1) lmpor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi
kcbutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi:
- standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan; dan
- tidak bertcntangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
(2) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayal (3) dan ayat (4).
(3) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan yang tidak
bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
