PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 43
Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan wajib memcnuhi standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayaL (3) dan ayat (4).
Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan wajib memcnuhi standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayaL (3) dan ayat (4).