Pasal 44
(1) Impor Pangan scbagaimana dimaksud dalam Pasal 42
dan Pasal 43 wajib mendapatkan persetujuan impor.
(1) (2) Persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan setelah memenuhi persyaratan yang meliputi:
- Pangan telah diuji, diperiksa, danf atau dinyatakan memcnuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di Indonesia serta tidak bcrtentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat; atau
- Pangan telah diuji, diperiksa, danfatau dinyatakan memcnuhi perslraratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan oleh pihak yang berwenang di negara asal yang telah menjalin kesepakatan saling pengakuan dengan pihak yang berwenang di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pangan yang berdasarkan kajian diduga dapat
menimbulkan risiko keschatan, persetujuan impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan setelah dilakukan pengujian laboratorium olch pihak yang berwenang di Indonesia.
(4) Dalam hal Pangan impor tidak mendapat atau tidak
memiliki persetujuan impor, Pelaku Usaha Pangan wajib memusnahkan atau mengeluarkan Pangan dari wilayah Negara Kcsatuan Rcpublik Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penanganan Pangan yang tidak mendapat atau tidak memiliki persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
