PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 45
Persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) juga berlaku untuk impor di wilayah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas serta kawasan berikat.
Bagian . SK No 019482 A
PRESIDEN
Bagian Ketujuh Jaminan Produk Halal Bagi yang Dipersyaratkan
