PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 46
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan
pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.
(2) Pencrapan sistem jaminan produk halal bagi yang
dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum
