Pasal 47
(1) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar dilaksanakan oleh menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Kcamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan dilaksanakan oleh Kepala Badan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga dilaksanakan oleh Kcpala Badan danlatau bupati/wali kota secara sendiri atau bersama-sama.
(4) Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
