Pasal 37
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap
Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh bupati/wali kota.
(3) Dalam hal sarana produksi Pangan Olahan Siap Saji
berada di wilayah pclabuhan, bandar udara, atau pos pemeriksaan lintas batas, sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan peme rintahan di bidang kesehatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pcmerintahan di bidang kesehatan. Paragraf 4 Pemberian Nomor Registrasi untuk Pangan Segar Asal Hewan dan Pemberian Nomor Pendaftaran untuk Pangan scgar Asal Tumbuhan
