PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 36
Kewajiban rnemiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 dan kewajiban memiliki izin produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dikecualikan terhadap Pangan Oiahan yang:
- memiliki umur simpan kurang darr 7 (tujuh) hari;
- digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku Pangan dan tidak dijual secara langsung kcpada konsumcn akhir; dan
- dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubiik Indonesia dalam jumlah terbatas untuk keperluan:
- permohonan surat persetujuan pendaftaran;
- penelitian; atau
- konsumsi sendiri.
