PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "industri rumah tangga" adalah perusahaan Pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan Pangan manual hingga semi otomatis. Ayat (2) Cukup jeias. Ayat (3)
SK No 019295 A
PRESIDEN
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (a) Cuk
