PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 81
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian masalah dan/atau masukan dari masyarakat ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keiautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, atau Kcpala Badan scsuai dengan kewenangannya.
BABVII ...
SK No 019281 A
PRESIDEN
