PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 82
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam rangka membcrikan kemudahan untuk memperoleh pertzinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dilakukan melaltii pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektrorrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
