PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 80
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berhak memperoleh pclayanan dan jawaban
dari Kepala Badan dan/atau bupati/wali kota atas permasalahan danlatau masukan yang disampaikan kepada Ke.pala Badan dan/atau bupati/wali kota.
(2) Dalam hal tertentu Kcpala Badan danlatau bupati/wali
kota dapat menolak memberikan isi informasi atau membcrikan jawaban atas masukan atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
