Pasal 79
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Pcrmasalahan dan/atau masukan dari masyarakat yang
disampaikan sccara lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 harus disertai:
- data mengenai idcntitas pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dcngan melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk atau identitas diri lain; dan
- keterangan mengcnai dugaan adanya pelanggaran tcrhadap Kemananan Pangan dilengkapi dengan bukti- bukti pcrmulaan.
(2) Menteri .
SK No 019280 A
PRESIDEN
46
(2) Menteri yang menyclenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kcpala Badan, dan/atau bupati/waii kota merahasiakan identitas pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) Terhadap permasalahan danlatau masukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklarifikasi lebih ianjut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyeienggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
