PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 78
BAB 6 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan
dan/atau mcmberikan masukan secara lisan atau tertulis mengenai dugaan adanya pelanggaran terhadap Keamanan Pangan kepada menteri yang mcnyelenggarakan urusan pemerintalran di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelcnggarakan urusan pcmcrintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menyampaikan permasalahan dan/atau memberikan
masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan pcraturan perundang-undangan, agama, norma kesusilaan, dan kesopanan.
