Pasal 61
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaks,-rC dalam Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) untuk pcrtama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda. (2\ (3) Dalam hal dcnda sebagaimana dimaksud pada ayat diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan I atau Peredaran Pangan. kegiatan, (4) Dalam hal penghentian sementara dari Pangan Produksi Pangan, danlatau Peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan olch produsen. oleh (5) Dalam hal pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan
(4) produsen sebagaimana dimaksud pada ayat
diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa pencabutan tzin.
