PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 60
(1) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 dilaksanakan:
- bertahap;
- tidak bertahap; danlatau
- kumulatif.
(1) (21 Pengcnaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan olch menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrinLahan di bidang perindustrian, Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewcnangannya.
