PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 59
(1) Setiap Orang yang meianggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1),
Pasal 7, Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 15
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23 ayat (2),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 26
ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 39 ayat (1), Pasal 41 ayat (1),
Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l)
dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
- pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
- ganti rugi; danlatau
- pencabutart rzin.
(3) Ketentuan mcngenai ganti rugi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan.
