Pasal 58
(1) Dalam rangka pengawasan terhadap Keamanan Pangan,
Mutu Pangan, dan Gizi Pangan dilaksanakan surveilan Keamanan Pangan. (21 Surveilan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dilaksanakan berdasarkan profil risiko.
(3) Hasil pclaksanaan surveilan Keamanan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan Keamanan Pangan.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, mentcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keschatan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait surveilan Keamanan Pangan.
SANKSI ADMINiSTRATIF
