Pasal 57
(1) Menteri yang mcnyclenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemcrintahan di bidang kelautan dan perikanan, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, gubernur, dan/atau bupati/u'ali kota scsuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan mclalui media massa.
(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan
melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mcntcri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kclautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urlrsan pemerintahan di bidang kcsehatan, Kepala Badan, gubernur, danf atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kcmenterian/lembaga pemerintah nonkementerian tcrkait.
