PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 56
Dalam rangka melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (7) dan Pasal 54 ayat (6), bupati/wali kota wajib mcmpunyai unit yang bertanggung jawab dalam pengawasan dcngan mendayagunakan sumber daya di daerah.
