Pasal 55
(1) Persyaratan kompetcnsi pengawas Pangan Olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3) ditctapkan oleh Kepala Badan.
(2) Persyaratan
SK No 019488 A
PRESIDEN
(21 Persyaratan kompetensi pengawas Keamanan Pangan Segar sebagaimana dinraksud dalam Pasal 54 ayat (2) ditetapkan olch menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan kewenangannya.
(3) Mcnteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di
bidang pertanian, mcnteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kcpaia Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan terhadap pengawas Pangan secara terpadu dan berkelanjutan.
