Pasal 54
(1) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1) untuk Pangan Segar dilakukan oleh
pengawas Pangan yang ditunjuk oleh menteri yang menyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, gubernur, atau bupati/wali kota.
(2) Pengawas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanrs memiliki kompetensi pengawas keamanan Pangan Segar.
(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Inspektur Mutu, Pembina Mutu, dan Pengawas Keamanan Pangan Segar yang memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan.
(4) Pengawas Pangan dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan suraL perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan scrta tanda pengenal.
(5) Dalam hal pengawas Pangan tidak dilengkapi dengan
surat perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengcnal, Pelaku Usaha Pangan dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3).
(6) Gubernur atau bupati/wali kota dalam melaksanakan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumber daya di daerah sesuai dengan ketentuan pcraturan pcrundang-undangan.
