Pasal 52
(1) Dalam hal adanya dugaan pelanggaran persyaratan
Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan di setiap Rantai Pangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat:
- menghentikan kegiatan atau proses Produksi;
- menghentikan kegiatan distribusi; dan/atau
- melakukan pengamanan Pangan.
(2) Dugaan
SK No 019485 A
PRESIDEN
(2) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melipuli:
- tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi;
- tidak menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia;
- penggunaan peralatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan;
- penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang mclampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan dan/atau yang tidak sesuai dengan peruntukannya;
- penggunaan bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan;
- mcmproduksi, menggunakan, danlatau mengedarkan Pangan Produk Rekayasa Genetik yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan;
- melakukan kegiatan Iradiasi Pangan di fasilitas iradiasi yang belum memiliki tzin pemanfaatan sumber radiasi pengion;
- tidak memenuhi persyaratan Iradiasi Pangan;
- pe nggunaan bahan Kemasan Pangan dan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang membahayakan kesehatan manusia; j penggunaan ZaL Kontak Pangan yang belum ditetapkan dan tidak memenuhi persyaratan batas migrasi untuk bahan Kemasan Pangan yang berscntuhan langsung dengan Pangan;
- membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kcmbali dan diperdagangkan, kecuali terhadap Pangan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazirn dikcmas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan;
- pcnggunaan bahan lainnya yang tidak diizinkan;
- pengedaran Pangan tercemar;
- tidak memenuhi persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan, serta bertentangan dcngan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat untuk Pangan impor;
- tidak mcmiliki rzin edar; danlatau
- tidak memiliki sertifikat kelayakan pengolahan, sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu, dan sertifikat kesehatan produk pengolahan ikan untuk Pangan Segar asal ikan.
(3) Dugaan
SK No 019486 A
PRESIDEN
(3) Dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
ayal (2\ harus didukung dengan hasil pemeriksaan atau hasil pengujian dari laboratorium yang ditunjuk oleh menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, mentcri l/ang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Kepala Badan, atau bupati/wali kota sesuai dcngan kcwenangannya, dan/atau yang telah mempcroleh akreditzrsi dari Pemcrintah Pusat.
Pasai 53
(1) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan Pangan Olahan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3) dilakukan oleh pengawas Pangan.
(2) Pelaksanaan pengawasan untuk Pangan Olahan Siap Saji
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan oleh pengawas Pangan danlatau sanitarian.
(1) (3) Pengawas Pangan scbagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2) harus memiliki kompetensi di bidang Keamanan Pangan yang mencakup Sanitasi Pangan, Cemaran Pangan, Bahan Tambahan Pangan, bahan yang dilarang scbagai Bahan Tambahan Pangan, dan Kemasan Pangan.
(4) Sanitarian scbagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tenaga kesehatan.
(5) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilengkapi dengan surat pcrintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda pengcnal.
(6) Dalam hal pengawasan tidak dilengkapi dengan surat
perintah pcngawasan danf atau pemeriksaan serta tanda pengenal, Pelaku Usaha Pangarr dapat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (3).
(7) Dalam. . .
SK No 019487 A
PRESIDEN
(7\ Dalam hal penga^/asan Keamanan Pangan Olahan industri rumah tangga dan Pangan Olahan Siap Saji, bupati/wali kota mengembangkan sistem pengawasan Keamanan Pangan dan sumbcr daya di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
