PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 51
(1) Pelaksanaan penga\ /asan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 diselenggarakan secara berkala, intensif dalam
waktu tcrtentu, dan dalam hal adanya dugaan pclanggaran.
(2) Pelaksanaan
SK No 019484 A
PRESIDEN
(2\ Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan I atau Perdagangan Pangan.
(2) (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan dengan:
- memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses Produksi, Penyimpanan, Pcngangkutan, danlatau Perdagangan Pangan untuk mcmeriksa, meneliti, dan mcngambil contoh Pangan dan segala scsuatu yang diduga digunakan dalam kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, dan I atau Perdagangan Pangan;
- menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap sarana angkutan yang diduga atau patut diduga digunakan dalam Pengangkutan Pangan serta mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
- membuka dan meneliti setiap Kemasan Pangan;
- memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan Produksi, Penyimpanan, Pengangkutan, danlatau Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau mcngutip keterangan;
- mcmerintahkan untuk memperlihatkan tzin usaha danlatau dokumen lain yang sejenis; danlatau
- melakukan pengujian.
