PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 50
Dalam rangka penguatan pengawasan terhadap Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gtzi Pangan, Kepala Badan mengoordinasikan kegiatan:
- Kajian Risiko Keamanan Pangan;
- manajemcn risiko Keamanan Pangan; dan
- komunikasi risiko Keamanan Pangan.
Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan
