PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 49
(1) Pengawasan tcrhadap Kemasan Pangan dilakukan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, atau Kepala Badan sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal tertentu, pengawasan terhadap Kemasan
Pangan ditindaklanjuti melalui koordinasi menteri yang mcnyelcnggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, Kepala Badan, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
