PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 62
(1) Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kcdua kaii, dikcnai sanksi administratif secara bertahap yang meliputi: a.penghentian...
SK No 019491 A
PRES IDEN
- penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
- dalam hal penghentian sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen; dan
- dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen scbagaimana dimaksud dalam huruf b diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) untuk kctiga kali, dikenai sanksi administratif berupa:
- denda dan disertai dengan perintah untuk penarikan Pangan dari Peredaran Pangan; dan
- pencabutan tzin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) lebih dari tiga kali, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
