PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 63
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,
Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, dan/atau Pasal 44 ayat (l)
untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(3) Dalam hal pcnarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa denda.
(4) Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
