PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 64
(i) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),
Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,
Pasal 42 ayaL (1), Pasal 43, danlatau Pasal 44 ayat (l)
untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa penghcntian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, darr/atau Peredaran Pangan.
(2) Dalam hal penghentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pasal 14 ayat (1),
Pasal 24 ayal (1) dan ayat (2), Pasal 25 ayal (1), Pasal 28
ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 41 ayat (2) huruf b,
Pasal 42 ayat (1), Pasal 43, danlatau Pasal 44 ayat (l)
untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
