Pasal 65
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 15 ayat (1) dan ayat \2), Pasal 22 ayat (2), Pasal 23
ayat (2), Pasal 26 ayat (1), dan/atau Pasai 41 ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e untuk pcrtama kali dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, Peredaran Pangan, danf atau penarikan Pangan dari Percdaran Pangan oleh prodLrsen.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pcncabut an rzin.
(3) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, Pasal 13 ayat (1),
Pasal 15 ayat (1) dan ayat(2, Pasal 22 ayaL (2), Pasal 23
ayal (2), Pasal 26 ayal (1), dan/atau Pasal 41 ayaL (2) hurl f a, hurr.rf c, humf d, dan/atau huruf e urrtuk kedua kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
