PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 66
(1) Setiap Orang yang mclanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayaL (2) huruf f untuk pertama kali dikenai peringatan tertulis.
(2) Dalam hal peringatan tcrtulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen.
(3) Dalam hal penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh
produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diabaikan, dikcnai sanksi administratif berupa pencabutan rzin.
