PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 67
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf f untuk kedua kali dikenai sanksi administratif secara kumulatif berupa denda, perintah penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen, dan penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, danlatau Peredaran Pangan.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diabaikan, dikenai sanksi administratif berupa pencabut an tzin.
(3) Sc1-iap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf f untuk ketiga kali dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
