PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 24
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam
kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak n-rcmbahayakan kesehatan manusia.
(2) Bahan Kcmasan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib menggunakan Zal Kontak Pangan yang aman dan memcnuhi persyaratan batas migrasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengcnai Zat Kontak Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
