PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 28
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "setiap orang yang memperdagangkan" perdagangan termasuk distributor, pedagang, pengecer, dan secara elektronik.
Ayat (2) Penelitian dalam ketentuan ini termasuk riset dan uji pasar.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Cukup jelas
