PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 29
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Pangan Sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu merupakan upaya pcncegahan yang perlu diperhatikan danlatau dilaksanakan dalam rangka menghasilkan Pangan yang yang aman bagi keschatan manusia dan bermutu, lazirnnya diselenggarakan sejak awal kegiatan Produksi Pangan sampai dengan siap untuk diperdagangkan dan merupakan selalu sistem pe ngawasan dan pengendalian mutu yang berkembang menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
