PP
KEAMANAN PANGAN
Pasal 30
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Pangan Sertifikat jaminan Keamanan Pangan dan Mutu merupakan pengakuan tertulis atas penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan scbagai pemenuhan terhadap standar Kcamanan Pangan dan Mutu Pangan. Sertifikat jaminan Keamaniln Pangan dan Mutu Pangan meiiptrti sarana dan produk.
Ayat (2) Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Ayat (a) Cukup jelas
